Salah seorang anggota Satuan Tugas Anti-Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkup Kementerian PANRB sedang mengantri untuk melakukan tes urine, Senin (28/09).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan tes urine bagi Satuan Tugas Anti-Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkup Kementerian PANRB, Senin (28/09). Setelah anggota Satgas tersebut dinyatakan bebas narkoba, mereka akan melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika di lingkup Kementerian PANRB.
“Tes ini akan menjadi langkah lanjut dari teman-teman yang ditunjuk sebagai Satgas dan anggotanya untuk kemudian melakukan sosialisasi lebih lanjut,” jelas Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB, Sri Rejeki Nawangsasih, saat memberi arahan sebelum tes urine dimulai. Tes urine ini berlangsung atas kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan unit kerja Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDM Aparatur.
Kasi Dik Informal Dit. PSM BNN Andi Sardono mengimbau agar peserta tes urine jujur dalam memberitahukan telah mengonsumsi obat apa saja. Sebab, bisa jadi ada zat psikotropika yang digunakan untuk keperluan medis.
Tes urine ini adalah langkah awal untuk memastikan anggota Satgas Anti-Narkotika Kementerian PANRB bebas dari obat-obatan terlarang tersebut. Pelaksanaan tes urine merupakan tindak lanjut dari SE Menteri PANRB No. 50/2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sedangkan, pembentukan Satgas adalah implementasi dari Instruksi Presiden No. 2/2020 tentang Rencana Aksi P4GN. Salah satu tugas anggota Satgas adalah menyusun dan melaksanakan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara mandiri. Satgas Anti-Narkotika ini diketuai oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, dan Kepala Biro SDM dan Umum Sri Rejeki Nawangsasih sebagai Sekretaris Satgas.
Sosialisasi bahaya narkotika di lingkup Kementerian PANRB telah dilaksanakan pada tahun 2019. Namun untuk 2020, belum direncanakan sosialisasi anti-narkotika, mengingat masih fokus pada penanganan pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Tugas lain adalah mendorong dan meningkatkan kesadaran kepada pegawai terkait bahaya penyalahgunaan narkotika, peredaran gelap narkotika, serta prekursor narkotika. Perlu diketahui, prekursor diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah No. 44/2010 tentang Prekursor. Dalam regulasi tersebut, prekursor adalah zat atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika.
Satgas juga bertugas melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebelum melaksanakan kegiatan. Setiap anggota wajib melaporkan rencana kegiatan dan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Menteri PANRB, melalui Sekretaris Kementerian PANRB. (don/HUMAS MENPANRB)