Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengunjungi Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Kamis (04/06)
JAKARTA – Pada masa awal Covid-19 mewabah di DKI Jakarta, Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot sempat menutup layanannya. Kini, sejak dibuka kembali pada 2 Juni 2020, Satpas SIM Daan Mogot telah menerima 2.300 pemohon. Namun karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, layanan SIM dibatasi untuk 1.500 pemohon per hari.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengunjungi layanan SIM terpadu tersebut, pada Kamis (04/06). Kunjungan Diah bertujuan untuk meninjau kesiapan Satpas SIM Daan Mogot menyambut tatanan normal baru.
Diah menjelaskan, penyelenggaraan pelayanan pada tatanan normal baru harus memperhatikan infrastruktur, perubahan sistem kerja, dan dukungan sumber daya manusia. Pembaharuan proses bisnis pelayanan menjadi lebih sederhana, adalah kunci optimalisasi pelayanan publik di masa tatanan normal baru. "Dengan kondisi pandemi saat ini harus memperbaharui standar pelayanan dan proses bisnis tanpa mengurangi bagaimana pelayanan yang diberikan dan implementasi protokol kesehatan Covid-19," ujar Diah saat meninjau Satpas SIM Daan Mogot, yang didampingi oleh Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Noviana Andrina.
Penetapan protokol kesehatan sudah diterapkan pada Satpas SIM Daan Mogot, tidak hanya melindungi penyelenggara pelayanan publik namun juga masyarakat. Pengelola pelayanan menerapkan physical distancing pada antrean di ruang tunggu, pengecekan suhu tubuh, bilik disinfektan, hand sanitizer, penyediaan wastafel, dan mewajibkan penggunaan masker. Beberapa langkah juga dilakukan dalam menunjang pemberian layanan, mulai dari penyediaan mobil SIM keliling dan penambahan petugas pelayanan.
Diah mengharapkan penambahan gerai pelayanan dapat mengurangi membludaknya pemohon perpanjangan SIM. "Kondisi ini bisa kita pahami, dengan adanya PSBB beberapa gerai tambahan di mal juga ditutup, kita berharap ada tempat lain untuk melayani masyarakat," imbuh Diah, dalam kunjungan yang juga dihadiri oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Dalam peninjauan itu, Irjen Istiono menjelaskan, kuota pemohon harian disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu bagi para pemohon SIM. Pembatasan kuota selama PSBB bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan, juga berupa penerapan physical distancing antar-pengunjung untuk meminimalisir penularan virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) yang menyebabkan Covid-19.
Lebih jauh, Irjen Istiono mengatakan masyarakat tak perlu terburu-buru mengurus perpanjangan SIM karena Polri memberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan hingga 29 Juni 2020. "Masa dispensasi tersebut merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi Covid-19," pungkas jenderal bintang dua tersebut. (don/HUMAS MENPANRB)