Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tabalong.
TABALONG – Mal Pelayanan Publik (MPP) pertama di Kalimantan Selatan segera diresmikan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dijadwalkan meresmikan MPP Kabupaten Tabalong pada Senin (14/12). Peresmian tersebut bertepatan dengan puncak perayaan hari jadi Kabupaten Tabalong ke-55.
Data per saat ini, ada 22 instansi yang tergabung dalam MPP tersebut. Sebanyak 192 jenis layanan siap melayani kebutuhan perizinan, nonperizinan, serta administrasi penduduk Tabalong dan sekitarnya.
Beberapa layanan yang tergabung dalam MPP tersebut adalah Dinas Penanganan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Samsat, layanan Polres, perbankan, dan lain sebagainya. Gedung MPP terdiri dari 2 lantai, lantai dasar difokuskan untuk pemberian layanan dan sarana penunjang diantaranya ruang tunggu, ruang baca, laktasi, musala, dan toilet. Sedangkan di lantai 2 untuk ruangan perkantoran DPMPTSP.
Bupati Tabalong Anang Syakhfiani telah menandatangani komitmen untuk membangun MPP antara Kementerian PANRB dengan sejumlah pemerintah kabupaten dan kota pada 10 Maret 2020. Kemudian pada 17 Maret 2020, telah dilakukan soft launching MPP Kabupaten Tabalong.
Karena MPP Kabupaten Tabalong beroperasi saat pandemi Covid-19, protokol kesehatan diterapkan secara tertib bagi petugas dan pengunjung. Penyemprotan cairan disinfektan dilakukan secara rutin di setiap fasilitas MPP.
Kecepatan, keterjangkauan, keterbukaan, keamanan, dan kenyamanan menjadi prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah. MPP diharapkan bisa meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi. Hal ini juga merupakan langkah strategis dalam perbaikan pelayanan publik. Terlebih, pemerintah tengah menggencarkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memudahkan masyarakat sebagai konsumen pelayanan.
MPP ke-32 di Indonesia ini juga menerapkan konsep digital melayani. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran atau perizinan secara online melalui aplikasi Paliat Online. Bahkan, MPP ini menyediakan layanan mengantar Surat Keputusan Perizinan ke rumah pemohon. (don/HUMAS MENPANRB)