Kegiatan talkshow Bincang Stranas PK bertajuk ‘Soft Launching SIPD Sebagai Aplikasi Umum Bagi Pemerintah Daerah’, di Jakarta, Sabtu (10/12).
JAKARTA – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi momentum soft launching Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati menegaskan sebelum ditetapkan sebagai aplikasi umum, Kementerian PANRB sebagai Tim Koordinasi SPBE Nasional akan memastikan keselarasan SIPD dengan arsitektur SPBE.
“Hari ini, SIPD Republik Indonesia baru kita soft launching karena masih ada hal-hal yang harus kita siapkan untuk memperkuat SIPD RI sebelum resmi diluncurkan,” ujarnya saat menjadi narasumber pada talkshow Bincang Stranas PK bertajuk ‘Soft Launching SIPD Sebagai Aplikasi Umum Bagi Pemerintah Daerah’, di Jakarta, Sabtu (10/12).
Dalam paparannya, Nanik menjelaskan proses yang telah dilakukan dalam penetapan SIPD menjadi aplikasi umum, telah dimulai dengan identifikasi layanan digital. Koordinasi dalam Tim Koordinasi SPBE Nasional untuk memastikan penerapan standar sistem dan keamanan informasi; interoperabilitas aplikasi dan teknologi informasi; dan interkoneksi data dan informasi dengan Arsitektur SPBE juga dilakukan.
Berikutnya telah disampaikan penjelasan, mengenai proses penerapan terhadap aplikasi yang telah diperbaharui dalam pelaksanaan piloting di pemerintah daerah. “Dalam kesempatan forum ini, juga menjadi kegiatan yang dapat memberikan masukan dari Bapak/Ibu perwakilan pemda sebagai pengguna SIPD dalam memastikan penerapan SIPD yang lebih baik selanjutnya, selaras dengan kerangka regulasi SPBE,” imbuh Nanik.
Penetapan SIPD RI sebagai aplikasi umum diharapkan membawa dampak positif dalam rangka peningkatan kinerja dan akuntabilitas pemerintah untuk mendukung tercapainya program nasional, serta memperkuat strategi nasional pencegahan korupsi. Melalui penetapan menjadi aplikasi umum SPBE, maka akan berdampak pada keterpaduan layanan digital pemerintah; konsolidasi data untuk menjadi Big Data Analytic dalam pengambilan keputusan/kebijakan (Data-Driven Policy); akuntabilitas penyelenggaraan administasi pemerintahan; serta efisiensi dalam pengelolaan layanan TIK Nasional, mengutamakan prinsip berbagi pakai dan interoperabilitas sistem informasi.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menyambut antusias progres penetapan SIPD menjadi aplikasi umum. “Mulai hari ini SIPD kita ini adalah SIPD Republik Indonesia, karena itu kunci yang harus diingat adalah SIPD RI merupakan jembatan penghubung pada penerapan konsep transformasi digital pemda kedalam SPBE dan Satu Data Indonesia,” ungkapnya.
Sebagai informasi, SIPD adalah sistem informasi yang membantu penyediaan data dan informasi pembangunan daerah, penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara elektronik yang pelaksanaannya oleh pemerintah daerah secara nasional. Melalui SIPD, yang selangkah lagi menjadi Aplikasi Umum SPBE, akan semakin mempercepat penerapan SPBE terpadu, langkah aktual dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi Tematik Digitalisasi Administrasi Pemerintahan. (rum/HUMAS MENPANRB)