JAKARTA – Kondisi geografis Kalimantan Tengah kerapkali menjadi kendala pengusaha dalam mengurus sertifikasi karantina ikan dan mutu hasil perikanan. Lokasi domisili pengusaha yang jauh dari Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Palangkaraya ataupun wilayah kerja di Sampit dan Pangkalan Bun menjadi hambatan tersendiri.
Berangkat dari permasalahan tersebut, SKIPM Palangkaraya yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan menginisasi inovasi Si Cantik (Sistem Informasi Cermat, Akuntabel, dan Simpatik). Inovasi ini untuk memudahkan dan mempercepat stakeholder dalam mendapatkan pelayanan pada SKIPM Palangkaraya.
Sebelum adanya inovasi tersebut, proses sertifikasi karantina ikan dan mutu hasil perikanan masih menggunakan sistem permohonan manual. Tak hanya itu, pemeriksaan sampel waktu yang lama. Biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit pasalnya domisili pengusaha jauh dari SKIPM Palangkaraya maupun wilayah kerja.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan melalui Si Cantik, pihaknya memberikan akses kemudahan bagi pengguna jasa dan stakeholder untuk mengurus perizinan sertifikasi. Hanya melalui gadget, proses perizinan dapat diselesaikan mulai dari permohonan pemeriksaan karantina (PPK), Sisterkaroline, Sistem Cara Karantina Ikan Yang Baik (CKIB) online, Sistem Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB) dan Aplikasi Simfoni (e-billing PNBP).
“Integrasi sistem ini menyingkat waktu dan biaya yang semula memerlukan waktu 1,5-6 hari kerja menjadi 55 menit,” jelasnya dalam Presentasi dan Wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2020, secara virtual beberapa waktu lalu.
Lanjutnya dikatakan, kemudahan dalam sertifikasi bagi stakeholder di Provinsi Kalimantan Tengah juga berdampak pada peningkatan ekspor. Dari 12 sertifikasi ekspor senilai Rp463.761.310 pada 2018 menjadi 21 sertifikat dengan nilai Rp1.558.900.000 pada 2019. Selain itu, ekportir yang terdaftar juga bertambah, dari yang semula satu menjadi tiga pengusaha.
“Dampaknya ke peningkatan PNBP, Rp104.613.839 pada 2017 menjadi Rp169.230.585 pada 2018, dan menjadi Rp203.641.868 di tahun 2019,” jelasnya.
Peningkatan pertumbuhan ekonomi dari produk ekspor hasil perikanan atau pengiriman secara domestik ini pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dengan kemudahan proses pelayanan maka akan meningkatkan kesempatan kerja menjadi pengusaha perikanan baik sebagai eksportir ataupun pengusaha domestik pada sisi hulu sebagai pembudidaya ikan, pengolah ikan atau nelayan.
Aplikasi Si Cantik ini merupakan replikasi dari aplikasi Jesika Imut Pisan (Jendela Informasi Karantina Ikan dan Mutu Penuh Inspirasi dan Pesan) milik SKIPM Bandung. Meski replikasi, terdapat modifikasi inovasi dengan cakupan wilayah yang lebih luas, yaitu tiga bandar udara dan dua pelabuhan di Kalteng. (rr/HUMAS MENPANRB)