Pin It

20181126 sidang bapek 4

Menteri PANRB selaku Ketua BAPEK memimpin sidang BAPEK di kantor Kementerian PANRB, Senin (26/11).

 

JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang terhadap 40 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang dianggap tidak disiplin, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Senin (26/11).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua BAPEK yang juga Menteri PANRB Syafruddin memutuskan sebanyak 33 PNS dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Dari jumlah itu, sebanyak 24 PNS diantaranya disebabkan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Selain itu seorang PNS disanksi turun pangkat satu tahun, empat orang mendapat sanksi penurunan pangkat tiga tahun, satu PNS diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan satu orang PNS dibatalkan hukumannya karena memasuki batas usia pensiun.

Kasus lainnya seperti perzinahan, penyalahgunaan wewenang, penipuan, calo PNS, perceraian tanpa izin, dan lainnya. “Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, ada juga kasus perzinahan,” ujar Menteri PANRB Syafruddin.

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN. (byu/HUMAS MENPANRB)