Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, bersama Pimpinan KPK Nurul Ghufron di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (07/10).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dalam pencegahan korupsi melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Salah satu fokus Kementerian PANRB adalah menggawangi aksi pencegahan korupsi dengan percepatan pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas optimis dengan penerapan SPBE yang menyeluruh, pencegahan korupsi di seluruh instansi pemerintah dapat berjalan dengan lebih lancar. “Pada setiap Aksi Pencegahan Korupsi pada Stranas-PK, selalu memiliki keterkaitan terhadap pemanfaatan teknologi digital. Maka kalau SPBE-nya sudah bisa maksimal, harapannya pencegahan korupsi juga bisa lebih efektif,” ujarnya saat melakukan audiensi dengan pimpinan KPK di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (07/10).
Penerapan SPBE, yang menjadi bagian dari Stranas PK, diharapkan dapat memperkuat birokrasi Indonesia. Saat ini, penerapan SPBE Indonesia bahkan mengalami peningkatan peringkat, dari peringkat 88 pada 2020, menjadi 77 pada 2022. Pemeringkatan itu didasarkan penilaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Salah satu aplikasi umum dalam SPBE adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Aplikasi ini adalah portal berbagi pakai yang menjadi wadah masyarakat untuk melaporkan pelayanan publik yang kurang memuaskan, termasuk jika ada indikasi pungutan liar atau korupsi.
Selain menggawangi urusan aksi terkait kelembagaan, Kementerian PANRB juga fokus pada aksi terkait SDM Aparatur. Pada bidang SDM Aparatur, Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan sejumlah harapan pada Kementerian PANRB terkait fokus Stranas PK tahun 2023-2024.
Terdapat dua hal yang diharapkan dapat dikerjakan Kementerian PANRB sebagai upaya pencegahan korupsi pada 2023-2024. Dua hal itu adalah integritas aparatur sipil negara (ASN) dan upaya menjaga integritas melalui manajemen SDM Aparatur.
“Di tahun 2023-2024 harus ada rencana aksi pencegahan korupsi yang sesuai dengan tantangan yang kita hadapi, maka kami meminta masukan dan usulan dari Kementerian PANRB serta anggota tim nasional PK lainnya,” jelasnya.
Kementerian PANRB akan segera mematangkan usulan Aksi PK periode 2023-2024 untuk percepatan pembangunan SPBE maupun bidang SDM Aparatur. Kementerian PANRB juga akan terus berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi usulan Aksi PK dengan anggota Tim Nasional PK lainnya, yakni Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, serta KPK. (rum/HUMAS MENPANRB)