Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa (kanan) dan Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi (kiri), dalam acara Monitoring & Evaluasi serta Pendampingan Intensif Pengelolaan SIPP di Mataram, NTB, Senin (03/08).
MATARAM – Sejumlah pemerintah daerah telah memiliki portal Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam SIPP, masyarakat bisa mendapatkan segala informasi mengenai pelayanan publik di daerah tersebut, mulai dari jenis layanan, mekanisme, biaya, dan informasi lainnya. Adanya SIPP menjadi salah satu jalan menuju layanan berbasis digital atau ‘Dilan’, Digital Melayani.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa, mengungkapkan, SIPP akan menjadi portal big data informasi pelayanan publik yang terintegrasi secara nasional. "SIPP diharapkan juga mampu menjawab tantangan pemerintah di era digital saat ini untuk bisa mentransformasi ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efisien, dan terintegrasi secara nasional,” ujar Diah dalam acara Monitoring dan Evaluasi serta Pendampingan Intensif Pengelolaan SIPP di Mataram, NTB, Senin (03/08).
Aplikasi SIPP digunakan untuk publikasi penyelenggaraan layanan publik melalui standar pelayanan yang sudah disusun. Untuk saat ini, SIPP masih fokus terhadap layanan dasar masyarakat, meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), RSUD, serta Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Selain itu, dalam SIPP, pemerintah daerah juga bisa menayangkan berita terkait pelayanan publik di daerah. Aplikasi ini juga bisa mengakomodir informasi seluruh komponen pelayanan publik dari setiap instansi secara nasional. “Sehingga masyarakat bisa mengukur konsistensi dan integritas pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkap Diah.
Seperti yang diketahui, implementasi kebijakan pelayanan publik belum berjalan dengan optimal. Masih ada pemda yang memiliki aplikasi secara parsial dan belum terintegrasi dengan baik. Oleh karena itu, SIPP juga diharapkan mampu menjawab tantangan untuk mengintegrasikan seluruh informasi mengenai layanan publik. Pelaksanaan SIPP diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 13/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional.
Pada pendampingan pengelolaan SIPP kali ini, Diah berharap dapat ditindaklanjuti dengan munculnya komitmen pengelolaan aplikasi SIPP dengan indikator yang telah ditetapkan. Poin-poin penting dalam kegiatan ini diharapkan bisa digunakan sebagai pengambilan keputusan agar manfaat kebijakan pemerintah tidak melenceng dari kebutuhan dan harapan masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi menyambut baik rangkaian kegiatan ini. Gita berharap, Pemprov NTB selaku penyedia jasa layanan, harus siap menghadapi era digital. “Teknologi informasi adalah suatu keniscayaan. Ketika masyarakat berorientasi pada IT oriented maka instansi pemerintah harus lebih mampu melayani masyarakat dengan sistem informasi yang based on IT," ujar Lalu Gita. (don/HUMAS MENPANRB)