Pin It

20181101 SKD RIAU 6

Ilustrasi para peserta bersiap untuk mengikuti tes SKD dalam seleksi CPNS

 

JAKARTA – Pemerintah merespon rencana somasi dari peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Dalam pemberitaan di berbagai media, disebutkan bahwa sebanyak 261 peserta SKD penerimaan CPNS tahun 2018 menggugat Menteri PANRB terkait status mereka yang tidak segera diangkat menjadi CPNS padahal sudah lulus SKD. Menurut mereka, hal tersebut lantaran terhalang oleh Permen PANRB No. 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan bahwa proses penerimaan CPNS tidak hanya melalui tahap SKD saja, namun juga melalui tahap lainnya. “Peserta yang sudah lulus pada seleksi administrasi dan SKD, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk selanjutnya dapat dinyatakan lulus atau tidaknya,” ujar Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Kamis (15/08).

Saat akan memasuki tahap SKB, terdapat berbagai penyebab ketidaklulusan CPNS. Salah satunya, peserta yang dapat mengikuti SKB sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi. “Jika nilai SKD memenuhi passing grade, dan nilai jumlah peserta yang lulus SKD melebihi batas tiga kali formasi, maka yang akan diikutsertakan SKB sesuai dengan jumlah tiga kali formasi,” jelasnya.

 

Setiawan Wangsaatmaja

 

Disamping itu, untuk hasil akhir penentuan kelulusan, terdapat integrasi nilai antara SKD dan SKB dengan bobot 40 persen SKD dan 60 persen SKB. “Sehingga kelompok P1 (sesuai Permen PANRB 61/2018) yang memang lulus SKD, setelah diintegrasikan dengan nilai SKB, nilai mereka kalah bersaing dengan P1 lainnya,” ujarnya.

Terkait hal ini, pemerintah memiliki solusi agar mereka dapat mengikuti kembali dalam seleksi CPNS di tahun ini. Nilai SKD yang lulus passing grade di tahun 2018 dapat digunakan kembali di tahun 2019. “Bila mereka ingin memperbaiki nilai SKD, dapat kembali mengikuti SKD pada seleksi CPNS 2019, dan akan diambil nilai yang terbaik,” jelasnya.

Namun peserta tetap harus melakukan pendaftaran dan mengikuti seleksi dari awal mulai dari seleksi administrasi. Mereka dapat mendaftar sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan sesuai dengan formasi yang nantinya dibuka. (HUMAS MENPANRB)