Asdep Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Yusuf Kurniawan dalam Rapat Pembahasan Lanjutan RUU Pelayanan Publik, di Jakarta, Jumat (26/05).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. RUU tersebut terus dibahas intens secara internal lintas unit kerja yang ada agar substansi dari RUU tersebut bisa menguatkan substansi kegiatan dari unit kerja lainnya.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Yusuf Kurniawan dalam Rapat Pembahasan Lanjutan RUU pengganti UU No. 25/2009, di Jakarta, Jumat (26/05). “Dalam minggu ini sudah dibahas setengah dari total 901 DIM yang sudah disusun. Kita targetkan dipertengahan Juni bisa dilaporkan ke Pak MenPANRB untuk nantinya dibawa ke tingkat berikutnya,” ujarnya.
Yusuf menguraikan, RUU Pelayanan Publik menyesuaikan dengan dinamika perkembangan pelayanan publik yang terjadi. RUU Pelayanan Publik meliputi aspek perluasan dari penjelasan UU No. 25/2009, atau substansi yang baru diatur dan sebelumnya tidak pernah ada. Salah satunya terkait dengan digital melayani sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo, diakomodir dalam RUU Pelayanan Publik.
Aspek lainnya yang dituangkan dalam RUU tersebut adalah inovasi pelayanan publik. Sebelumnya aspek ini belum diatur dalam UU Pelayanan Publik. “Sekarang diatur agar menjadi sebuah gerakan yang masif lagi sehingga setiap penyelenggara pelayanan publik melaksanakan inovasi dalam pelayanan publik,” imbuh Yusuf.
Perluasan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik pun tidak luput dituangkan dalam RUU Pelayanan Publik. Hal ini mengingat konsep pentahelix dalam penyelenggaraan pelayanan publik juga perlu diatur lebih lanjut agar pelibatan masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik semakin luas lagi.
Selanjutnya, RUU Pelayanan Publik mengakomodir penguatan payung hukum terbaru dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan perkembangan saat ini. Yusuf menyontohkan penguatan payung hukum dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), yang saat ini masih diatur dalam Peraturan Presiden.
“Ini kita coba tingkatkan payung hukumnya agar ada regulasi yang semakin kuat lagi dalam penyelenggaraan yang sudah baik selama ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, usia UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik sudah menginjak 13 tahun, dan butuh penyempurnaan. Dukungan atas penyempurnaan RUU ini cukup besar, dengan masuknya rancangan perubahan UU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2021.
“Jadi pemerintah memang berkolaborasi dengan berbagai pihak dan kita support terus agar RUU Pelayanan Publik ini menjadi priroitas pembahasan di DPR,” pungkas Yusuf. (del/HUMAS MENPANRB)