Pin It

 20190121 sertifikat digital

 

JAKARTA – Masyarakat sering dikelabuhi oleh berbagai surat beredar. Mereka tidak dapat membedakan surat yang asli dan yang palsu. Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan meningkatkan keamanan transaksi elektronik melalui penerapan sertifikat elektronik.

“Selama ini banyak masyarakat yang tidak bisa membedakan surat asli atau palsu. Salah satunya surat tentang rakor. Bahkan ada yang tertipu,” ujar Kepala Bagian Data dan Informasi Kementerian PANRB Taufiq Rahman di Jakarta, Jumat (18/01).

Lanjutnya dikatakan, dengan adanya sertifikat elektronik, masyarakat bisa langsung cek keaslian surat yang diterima. Selama ini, masih banyak masyarakat yang tidak mengkroscek kebenaran surat sehingga banyak yang merasa tertipu.

Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik. Sertifikat elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa cukup banyak materiil untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen, namun cukup membawa sebuah token ataupun dongle.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN Rinaldy mengatakan bahwa sertifikat elektronik memberikan jaminan otentifikasi data. Dengan sertifikat elektronik tersebut dapat menunjukkan langsung pemilik sertifikat di dalam suatu dokumen dan dapat terlihat jika ada perubahan data.

Pemanfaatan sertifikat elektronik di amanatkan oleh UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang menyebutkan setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik. (rr/HUMAS MENPANRB)