JAKARTA – Sejak diterapkan inovasi yang diberi nama ‘si LaKan Deh’ pada tahun 2015, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah sebanyak 5 kali sejak tahun 2013, dan kenaikan peringkat penilaian SAKIP menjadi BB pada tahun 2017. Inovasi yang masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 ini merupakan upaya yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muara Enim untuk meningkatkan kualitas proses perencanaan dan penganggaran yang tepat waktu dan laporan keuangan dan aset yang akuntabel.
Lahirnya inovasi ini dilatarbelakangi permasalahan dalam target waktu penyelesaian penyusunan atau perubahan anggaran, penatausahaan dan laporan keuangan daerah, serta lambatnya koordinasi antar perangkat daerah karena faktor geografis. Untuk itu, BPKAD menerapkan “si LaKan Deh” secara online dengan sistem one stop services yang terpusat di Laboratorium Komputer Kuangan dan Aset Daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Hasanudin mengatakan, layanan ‘si LaKan Deh’ diterapkan dalam bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah, seperti proses penganggaran, penatausahaan, pelaporan, hingga ke pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Selain itu, ‘si LaKan Deh’ juga memberikan layanan konsultasi dan pendampingan bagi perangkat daerah di lingkup Kab. Muara Enim. “Dengan adanya inovasi layanan “si LaKan Deh” ini, maka ada percepatan dalam penyusunan anggaran, penataan keuangan, serta penataan aset. Selain itu, laporan keuangan juga menjadi lebih cepat selesai,” ungkapnya saat presentasi dan wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Hasanudin, saat presentasi dan wawancacara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 di Kemenetrian PANRB
Secara konsisten, lanjut Sekda, Bupati Muara Enim juga kerap menekankan kepada seluruh Perangkat Daerah untuk dapat memanfaatkan layanan Laboratorim Komputer Keuangan dan Aset Daerah, terutama apabila menemukan kendala teknis dalam mengoperasikan sistem aplikasi keuangan dan aset. Selain itu, perangkat daerah juga diminta melakukan konsultasi dan pendampingan ke BPKAD jika menghadapi permasalahan terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta bimbingan teknis secara berkesinambungan.
Keberhasilan serta keberlanjutan inovasi ‘si LaKan Deh’ ini tak lepas dari dukungan dan komitmen pemimpin daerah. Salah satunya adalah dengan mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan layanan ‘si LaKan Deh’, sehingga dapat berjalan dan peningkatan baik dari sisi aparatur maupun prasarana pendukung.
Komitmen kuat dari Pemkab Muara Enim juga ditunjukkan dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 220/KPTS/BPKAD/2014 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah, dan Penunjukan Operator Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2014. Keputusan Bupati ini diperbarui setiap tahun.
Regulasi itu didukung dengan Surat Bupati Muara Enim dengan nomor: 910/646/BPKAD-4/2018 tanggal 23 April 2018 kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Muara Enim untuk memanfaatkan Laboratorium Keuangan dalam penginputan pra RKA-SKPD Tahun Anggaran 2019.
Tak hanya mengucurkan anggaran dan membuat regulasi mengenai layanan si LaKan Deh, Pemerintah Kabupaten Muara Enim juga memberikan sanksi apabila laporan keuangan terlambat disusun. “Kalau lambat dalam menyusun laporan keuangan, Bupati, DPRD, dan perangkat daerah yang berada di Kabupaten Muara Enim tidak dibayar penghasilannya selama enam bulan. Sudah pernah ada yang kena sanksi ini,” tutupnya. (ald/HUMAS MENPANRB)