Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengenalan Jabatan Fungsional (JF) Perencana beserta Angka Kreditnya di, Jakarta, Jumat (19/06).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Sosialisasi Pengenalan Jabatan Fungsional (JF) Perencana beserta Angka Kreditnya di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (19/06). Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan Kementerian PANRB dalam penguatan jabatan fungsional untuk mendukung penyederhanaan birokrasi yang menjadi amanat dari Presiden RI Joko Widodo.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengenalan terkait tugas dan tanggung jawab bagi ASN pada JF Perencana yang baru diangkat melalui skema penyetaraan di lingkungan Kementerian PANRB. Selain itu, sosialisasi ini ditujukan bagi pegawai di lingkungan Kementerian PANRB yang memiliki minat untuk menduduki JF Perencana. “Jadi kita ingin meyakinkan bahwa jabatan ini memang sangat strategis dan kami ingin mengkader PNS-PNS yang bisa menduduki Jabatan Fungsional Perencana,” jelas Sri.
Sri mengungkapkan, beberapa waktu lalu Kementerian PANRB telah melakukan pengalihan jabatan, salah satunya ke Jabatan Fungsional Perencana. Ia mengatakan pegawai yang sudah diangkat ke JF Perencana merupakan hasil pengalihan pejabat administrator dan pengawas ke dalam jabatan fungsional yang tugas dan fungsinya selama ini memang melakukan perencanaan dan evaluasi. Namun ada beberapa pegawai yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perencana karena memang berminat langsung untuk mengikuti penyesuaian/inpassing.
Pada kesempatan tersebut, Sri mengharapkan kegiatan sosialisasi tersebut bisa memberikan pencerahan bagi pegawai yang sudah menduduki JF Perencana maupun pegawai yang berminat untuk menduduki JF Perencana bahwa jabatan fungsional patut dipertimbangkan sebagai alternatif pengembangan karier. “Sehingga teman-teman bisa optimis dan punya keyakinan bisa melaksanakan sesuatu yang menjadi tanggung jawab dari seorang perencana,” ujar Sri.
Dasar hukum pengaturan mengenai Jabatan Fungsional Perencana tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana. Kepala Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Guspika menyampaikan bahwa PermenPANRB No. 4/2020 inline atau sejalan dengan peningkatan profesionalitas ASN dan kualitas perencanaan pembangunan. Menurut Guspika, peraturan tersebut memiliki semangat untuk menegakkan aturan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Integrasi Penilaian SKP, dan penilaian Angka Kredit (AK). Oleh karena itu, Kementerian PPN/Bappenas sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana mendorong setiap instansi pengguna untuk melakukan empat upaya.
Pertama, melakukan cascading (penjabaran dan penyelarasan) Indikator Kinerja Utama (IKU) unit kerja dan memperhatikan butir-butir kegiatan perencanaan sebagai dasar pengisian SKP, melalui forum SKP pada awal tahun. “Dengan adanya cascading ini seluruh kinerja pegawai akan jelas sehingga output-nya juga jelas,” imbuhnya saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pengenalan Jabatan Fungsional Perencana beserta Angka Kreditnya.
Kedua, menyusun mekanisme penilaian SKP dan AK secara terintegrasi. Ketiga, digitalisasi mekanisme penilaian melalui e-SKP dan e-DUPAK, atau integrasi keduanya. Keempat, meningkatkan kemampuan dan kemauan atasan langsung untuk menilai output dan kualitas mutu SKP. “Jadi atasan langsung punya tanggung jawab membina pegawainya,” pungkas Guspika.
Kegiatan Sosialisasi Pengenalan Jabatan Fungsional Perencana ini dihadiri oleh pegawai di lingkungan Kementerian PANRB yang menduduki Jabatan Fungsional Perencana serta pegawai yang berminat untuk menduduki Jabatan Fungsional Perencana. Pada kegiatan sosialisasi tersebut peserta menerima materi terkait tugas dan tanggung jawab bagi Pejabat Jabatan Fungsional Perencana, pengenalan butir kegiatan dan perhitungan angka kredit pada setiap jenjang jabatan JF Perencana.
Selain itu, Biro SDM dan Umum selaku pengelola Kepegawaian di Kementerian PANRB juga mendapatkan penjelasan terkait proses manajemen Jabatan Fungsional Perencana, seperti pengangkatan, kenaikan pangkat, pemberhentian, tata cara pengajuan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), tata cara Penetapan Angka Kredit, dan prosedur pengajuan tim penilai instansi. (del/HUMAS MENPANRB)