Menteri PANRB Syafruddin dan Kepala BSSN Djoko Setyadi menunjukkan naskah MoU usai penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian PANRB dengan BSSN, di Kantor BSSN, Jakarta (20/08).
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk meningkatkan keamanan informasi dalam pengembangan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Hal itu perlu dilakukan mengingat peran SPBE sangatlah penting dalam reformasi birokrasi, guna memberi kemudahan, mempercepat dan mengefisiensikan birokrasi pemerintahan, yang berujung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menteri PANRB Syafruddin mengatakan, sebagai lembaga yang memiliki tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber, peran BSSN dalam penerapan SPBE sangat diperlukan, khususnya dalam keamanan informasi. “Kerjasama ini diprioritaskan pada pemberian dukungan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dan keamanan informasi dalam penyusunan kebijakan SPBE,” ujarnya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian PANRB dengan BSSN, di Kantor BSSN, Jakarta (20/08).
Menteri Syafruddin menambahkan, penandatanganan nota kesepahaman ini dimaksudkan sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan kapasitas dan sumber daya yang dimiliki Kementerian PANRB dan BSSN. Tujuannya untuk meningkatkan sinergitas kinerja para pihak untuk kepentingan nasional serta mendukung upaya percepatan pembangunan nasional.
Mantan Wakapolri ini juga mengatakan bahwa nota kesepahaman juga bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan kerja sama antara Kementerian PANRB dengan BSSN. Adapun ruang lingkupnya mengenai SPBE, keamanan siber dan persandian, serta program reformasi birokrasi lainnya. “Kerjasama ini juga diperlukan untuk membuat sistem keamanan siber pada penerapan SPBE secara nasional, serta memfasilitasi kebutuhan kemananan informasi di lingkungan Kementerian PANRB,” jelasnya.
Menetri berharap, dengan kerjasama ini dapat melindungi aset informasi dan TIK secara nasional sebagai bentuk ketahanan keamanan SPBE serta meningkatkan kinerja birokrasi kedua belah pihak yang didukung dengan penyelenggaraan SPBE. “Efek jangka panjangnya, kerjasama ini nantinya dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik yang aman dan andal,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala BSSN Djoko Setiadi mengatakan pemanfaatan teknologi terkini seringkali menyebabkan risiko keamanan berupa ancaman yang semakin meningkat. Oleh sebab itu Kementerian PANRB perlu mengantisipasi ancaman dan melakukan pengamanan terhadap teknologi yang digunakan, salah satu langkahnya dengan melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah yang bergerak pada bidang keamanan siber yakni BSSN.
Disebutkan, agenda utama dari penandatanganan ialah tentang keamanan data dengan implementasi sertifikat elektronik, dimana SPBE menjadi agenda prioritas utama. Implementasi sertifikat elektronik merupakan wujud dari perlindungan data dan informasi dari aspek integritas dan otentikasi.
Menurutnya, pemanfaatan sertifikat elektronik pada SPBE Kementerian PANRB akan menciptakan pelayanan pemerintah yang mudah diakses, cepat dan tidak berbelit. “Selain itu terjadi percepatan waktu pemrosesan data, jaminan otentikasi data, integritas, anti penyangkalan dan kerahadiaan yang ada dalam sertifikat elektronik mampu mendorong tersedianya data yang akurat demi peningkatan kepercayaan masyarakat sebagai lengguna layanan,” pungkasnya. (byu/HUMAS MENPANRB)