Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Istimewa
BANDUNG - Idulfitri merupakan momen dimana umat muslim merayakan kemenangan setelah satu bulan menjalani ibadah di bulan Ramadan. Momen tersebut disambut baik dengan adanya cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga para pekerja termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kesempatan merayakan Idulfitri bersama sanak saudara.
Setelah Hari Raya Idulfitri selesai, tentu ASN dihadapkan kembali pada aktivitas kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan agar dapat kembali bekerja secara maksimal:
1. Olahraga
Pada saat idulfitri kita makan begitu banyak hidangan khas lebaran yang mengandung lemak, seperti opor ayam, sambal goreng ati, ataupun rendang. Agar pola makan kembali teratur dan badan menjadi sehat, olahraga tentu sangat bermanfaat untuk mengembalikan semangat kerja.
2. Makan makanan berserat
Olahraga saja tidak cukup, kita harus mendampinginya dengan memakan makanan berserat seperti buah-buahan. Makanan berserat bermanfaat melancarkan pencernaan dan mengurangin kadar kolestrol.
3. Memaksimalkan berkumpul bersama orang tersayang
Tentu sangat sulit mengembalikan semangat kerja yang terkadang sangat membosankan. Berkumpul bersama orang yang dikasihi tentu mencegah berkembangnya hormon penyebab stress dan meningkatkan sel pembentuk sistem kekebalan tubuh.
4. Tidur cukup
Aktivitas saat Idulfitri seperti pulang kampung, silaturahmi dari rumah ke rumah maupun memasak hidangan Idulfitri tentu menguras banyak energi. Cara terbaik mengembalikan energi tersebut adalah dengan tidur cukup. Setelah tidur cukup dapat dipastikan tubuh kembali segar dan siap kembali beraktivitas.
Cuti bersama tahun ini adalah tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019, jika digabungkan dengan libur Lebaran, maka menjadi 10 hari. Diharapkan, dengan waktu tersebut, dapat dimanfaatkan untuk istirahat yang cukup. Terlebih untuk para ASN yang sudah harus kembali bekerja dan melayani masyarakat pada 10 Juni esok.
Hal tersebut tentunya sesuai dengan penetapan pemerintah mengenai cuti bersama dan libur lebaran melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Melalui Keppres ini, telah ditetapkan 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H dan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. (ndy/HUMAS MENPANRB)