Menteri Anas saat memberikan keynote speech pada FGD Pembahasan Indikator Kinerja Pada Konsep Perubahan Rencana Strategis LKPP, di Jakarta, Selasa (20/09)
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan diperlukan ownership dari pimpinan kementerian/lembaga (K/L) untuk mendorong dan menumbuhkan kinerja pegawai.
“Ownership ini kemudian akan turun menjelaskan ke bawah. Ini bukan soal perintah, tapi bagaimana merangkul ASN dibawahnya untuk mencapai target kinerja masing-masing,” jelas Menteri Anas saat memberikan keynote speech pada Forum Group Discussion (FGD) Pembahasan Indikator Kinerja Pada Konsep Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di Jakarta, Selasa (20/09).
Menteri Anas mengatakan hasil/kinerja ini sesuai dengan arahan presiden bahwa birokrasi harus berdampak dan melayani. United Nation Development Program (UNDP) menetapkan lima prinsip utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu legitimacy and voice, direction, performance, accountability, dan fairness. Oleh karena itu, kinerja dan akuntabilitas harus menjadi prinsip yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah.
Dalam konteks Indonesia, kedua prinsip ini, yaitu akuntabilitas dan kinerja menjadi sebuah sistem yang dikenal dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP. Implementasi SAKIP oleh instansi pemerintah diharapkan dapat membuat instansi pemerintah lebih berorientasi pada hasil dan dampak kepada masyarakat.
“Saya selalu mendorong ownership pimpinan kementerian/lembaga, mendorong agar kinerja mereka (ASN) tumbuh. SAKIP dan RB serta Renstra ini tidak bisa hanya di atas kertas saja,” kata Menteri Anas.
Terkait konsep perubahan Renstra LKPP, Menteri Anas berharap perubahan tersebut juga harus diiringi dengan proses perbaikan indikator keberhasilan pencapaian Renstra. LKPP harus memastikan indikator kinerja/ukuran keberhasilannya tepat, memenuhi prinsip SMART (Spesific, Measurable, Attainable, Relevant, dan Time Bond) serta berorientasi pada hasil dan dampak bukan sekadar output dan aktivitas rutin semata.
“Hal lain yang juga perlu dipastikan adalah bahwa perubahan renstra dan perbaikan indikator kinerja ini terjabarkan secara logis kepada kinerja setiap unit dan individu melalui mekanisme cascading atau penjenjangan kinerja yang tepat, yaitu berdasarkan logical framework,” kata Menteri Anas.
Ketepatan cascading atau penjenjangan kinerja ini setidaknya akan menentukan dua hal, pertama ketepatan mendefinisikan kinerja individu pejabat dan pegawai, dan kedua ketepatan dalam pemilihan strategi (program dan kegiatan) dalam mencapai kinerja LKPP. (HUMAS MENPANRB)