Tangkapan layar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Kinerja MPP, Senin (19/06).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bagi Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah ada di Indonesia. Dengan tujuan untuk melihat dampak dari keberadaan MPP tersebut, kemudian juga memperoleh data pelaksanaan kebijakan MPP dan mengukur kepuasan masyarakat.
“Monitoring dan evaluasi yang efektif akan membantu kita mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam sistem penyelenggaraan MPP saat ini,” ucap Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam acara Sosialisasi Monev Kinerja MPP, Senin (19/06).
Selaku pembina pelayanan publik, Kementerian PANRB telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap MPP setiap tahunnya sejak 2021. Pihaknya telah bekerja sama dengan akademisi dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia dalam mengembangkan instrumen monev MPP yang kemudian ditetapkan dan diatur melalui Pedoman Menteri PANRB No. 5/2022.
Pada tahun 2021, jumlah lokus monev baru sebanyak 12 MPP yang kemudian menghasilkan tujuh MPP dengan kategori Sangat Baik. Tahun 2022 dilakukan perluasan dimensi penilaian serta peningkatan standar nilai, dengan dilakukan monev terhadap 21 MPP yang telah diresmikan namun belum pernah dilakukan monev sebelumnya. Dari hasil monev MPP tahun 2022, diperoleh enam MPP dengan predikat tertinggii yaitu kategori prima.
“Pada tahun ini, telah dikembangkan sistem atau aplikasi monev MPP secara daring. Aplikasi ini akan digunakan dalam pelaksanaan monev pada 103 MPP yang telah diresmikan dari tahun 2017-2022,” ujarnya.
Diah menyampaikan jika pihaknya sedang menyiapkan sistem untuk dapat memberikan dukungan teknologi digital pada MPP, baik yang sudah terbentuk maupun yang baru akan dibentuk, yaitu melalui MPP Digital. Dengan penggunaan teknologi digital, aksesibilitas pelayanan menjadi lebih mudah, cepat dan terjangkau, pengawasan kinerja pelayanan publik diperkuat, serta tentu saja mendorong collaborative governance secara serius dalam mewujudkan pelayanan terintegrasi.
Dikatakan, bahwa potret MPP saat ini masih terdapat penyelenggaraan yang belum sesuai dengan standar pelayanan, kemudian keterbatasan SDM yang ditempatkan pada MPP sehingga masih ditemui petugas layanan yang tidak hadir pada jam layanannya. Selanjutnya, jadwal pelayanan dan jenis pelayanan yang diterapkan masih beragam antar-MPP satu dengan yang lain.
Presiden RI Joko Widodo telah memberikan arahan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas layanan publik di Indonesia melalui reformasi berdampak. Reformasi berdampak ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing Indonesia di arena global.
Sementara itu, Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB Noviana Andrina menegaskan monev MPP bertujuan memperoleh data, informasi, dan kondisi atas pelaksanaan kebijakan MPP yang telah berjalan termasuk kendala yang dihadapi penyelenggara MPP. Kemudian juga untuk memperoleh data mengenai dampak kehadiran MPP dalam mendukung investasi di wilayah kabupaten dan kota yang memiliki MPP.
Setidaknya terdapat empat dimensi penilaian monev MPP, seperti dimensi proses internal yang beririsan dengan prinsip akuntabilitas, keterpaduan dan koordinasi. Kemudian dimensi keuangan yang mengukur bagaimana kemudahan berusaha, serta peningkatan pertumbuhan investasi dalam negeri dan investasi luar negeri.
Selanjutnya, dimensi pengguna layanan dimana masyarakat memiliki hak berupa pelayanan publik yang mencakup akuntabilitas, aksebilitas, dan kenyamanan. Terakhir adalah dimensi learning and growth dimana aspek-aspek kepuasan pegawai, kecukupan dan keterarahan pendidikan dan pelatihan pegawai menjadi salah satu indikator penting. (byu/HUMAS MENPANRB)