Pin It

20220411 Vaksin Lanjutan COVID 19 Jenis Janssen Sudah Bisa Diperoleh

Foto: Kemenkes

 

Jakarta, InfoPublik - Bagi masyarakat yang telah menerima vaksin jenis Janssen (J&J) dosis satu dan dua, kini sudah bisa menerima vaksin lanjutan atau booster jenis Moderna.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi Jumat (8/4/2022).

Bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak.

Vaksin Janssen (J&J) sendiri sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis satu dan dua di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

Nadia mengatakan mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster.

Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin COVID-19 lainnya.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, mengatakan apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir.

Pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi ke seluruh warga Indonesia termasuk vaksinasi booster.

Hingga Jumat (8/4/2022) pukul 12.00 WIB, vaksinasi dosis 1 telah mencakup 197.313.563 (94,74 persen) masyarakat Indonesia, lalu dosis 2 mencakup 161.119.107 (77,36 persen), masyarakat Indonesia, dan cakupan dosis 3 berada di 25.945.875 (12,46 persen).

Untuk saat ini vaksin Janssen (J&J) diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin Janssen (J&J) ini juga merupakan vaksin COVID-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap. (*)