Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam Peluncuran Website dan Logo JDIH Kementerian PANRB, di Jakarta, Jumat (24/02).
JAKARTA – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) hadir dengan wajah baru. Tampil dengan logo baru, transformasi JDIH Kementerian PANRB juga tampak pada situs resmi https://jdih.menpan.go.id.
"Pengembangan JDIH baru ini diawali pada tahun 2021 bertujuan untuk mentransformasi tampilan, fitur, dan keamanan secara menyeluruh," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam Peluncuran Website dan Logo JDIH Kementerian PANRB, di Jakarta, Jumat (24/02).
JDIH Kementerian PANRB telah hadir sejak September 2015 dan terintegrasi ke dalam JDIHN pada September 2019. Adanya pengembangan fitur JDIH tersebut, dikatakan Rini, juga turut mendukung arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). “Khususnya terhadap penyebaran informasi terkait kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Kementerian PANRB secara elektronik,” imbuhnya.
Pengembangan JDIH ini menggunakan aplikasi Indonesia Legal Documentation and Information System (ILDIS) yang dikembangkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Aplikasi tersebut direplikasi dan digunakan sebagai kerangka dasar pengembangan menyeluruh JDIH Kementerian PANRB. Dalam kesempatan tersebut, Rini juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Pusat JDIH Nasional BPHN dalam pengembangan JDIH Kementerian PANRB ini.
Salah satu fitur yang dikembangkan dalam tampilan JDIH Kementerian PANRB yang baru saat ini adalah pengelolaan peraturan yang dulunya tampil berupa tabel, kini hadir dalam bentuk metadata. Tak hanya itu, JDIH Kementerian PANRB saat ini telah memiliki media sosial berupa Twitter (@Jdihmenpanrb) dan Instagram (@jdihmenpanrb).
Dalam kesempatan yang sama, Analis Hukum Ahli Utama BPHN Bambang Iriana Djajaatmaja berharap adanya transformasi JDIH ini akan memudahkan masyarakat, khususnya dari kalangan muda untuk mencari informasi terkait kebijakan Kementerian PANRB. Ia juga mendorong adanya pengembangan dalam bentuk aplikasi di Android maupun iOS.
“Masyarakat muda kita saat ini mulai enggan buka buku, sehingga sudah seharusnya kita membuat sumber informasi hukum berbasis TIK yang tidak hanya dalam bentuk website, tapi juga dalam bentuk aplikasi Android/iOS,” pungkasnya. (nan/HUMAS MENPANRB)