Pin It

241016 pnssss

 

JAKARTA – Penerbitan Surat Keputusan (SK) palsu dengan modus pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengatasnamakan Kepala BKN. SK bodong itu juga menerangkan penempatan seseorang dalam di sejumlah instansi, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan, modus penipuan pengangkatan CPNS dengan menerbitkan SK palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN bukan hal pertama terjadi. Oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi  memanfaatkan ketidaktahuan publik terhadap pembagian wewenang PPK Pusat dan Daerah khususnya dalam pengangkatan menjadi CPNS.

SK palsu terungkap setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat. Dalam SK palsu tertera pengangkatan sejumlah nama menjadi CPNS pada pemerintahan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, disertai Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan ditandatangani atas nama Kepala BKN. “Namun setelah dilakukan verifikasi, NIP yang terlampir dalam SK palsu tidak masuk ke dalam database BKN,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/03).

Ridwan menegaskan, penerbitan SK CPNS hanya bisa dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing. Kapasitas BKN mengeluarkan nota pertimbangan teknis untuk penerbitan NIP CPNS, tetapi Kepala BKN tidak memiliki kewenangan pengangkatan selain CPNS BKN.

Ketentuan kewenangan pengangkatan jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Bagi masyarakat yang ingin mengkonfirmasi kebenaran SK terkait CPNS dapat menghubungi Humas BKN melalui email humas@bkn.go.id, Facebook @BKNgoid, Twitter @BKNgoid atau mekanisme Lapor BKN. Partisipasi masyarakat akan sangat berguna untuk mencegah terjadinya praktik penipuan CPNS. (PR)