Suasana evaluasi penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Grand Kemang Jakarta, Senin (09/07).
JAKARTA - Evaluasi penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah sampai pada tahap wawancara. Hal itu merupakan kelanjutan, setelah sebelumnya sekitar 640 instansi pemerintah, baik Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah melakukan evaluasi mandiri.
Hasil evaluasi mandiri SPBE kemudian dilaporkan secara online, yang kemudian dijadikan bahan wawancara oleh tim evaluator. “Jadi proses wawancara ini merupakan serangkaian dari agenda evaluasi SPBE 2018. Wawancara dilakukan oleh tim evaluator yang berlatar belakang akademisi, dari Universitas Indonesia, Politenik Elektronika Negeri Surabaya (PENS),Telkom, Universitas Gajah Mada (UGM), dan Universitas Gunadarma,” ujar Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Imam Machdi, di Grand Kemang Jakarta, Senin (09/07).
Dalam proses wawancara yang mulai dilaksanakan mulai Senin (09/07) hingga Agustus mendatang, evaluator akan menanyakan serta melakukan klarifikasi kepada responden terhadap jawaban, penjelasan dan bukti pendukung yang diberikan responden melalui evaluasi mandiri. Tahapan wawancara akan sendiri akan dibagi menjadi lima kelompok, dimana masing masing kelompok terdiri atas 128 instansi.
Setelah tahapan wawancara, evaluasi akan dilanjutkan dengan observasi lapangan, dimana tim evaluator akan melakukan kunjungan ke unit kerja responden pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah guna melakukan validasi terhadap jawaban, penjelasan, bukti pendukung yang diberikan responden, atau hasil klarifikasi.
Disampaikan bahwa evaluasi SPBE merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di instansi pusat dan pemda untuk menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di setiap instansi.
Dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pelaksanaan SPBE bertujuan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu pun penerapan SPBE sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang ingin adanya percepatan pelayanan publik berbasis elektronik. (byu/HUMASMENPANRB)