Pin It

20200902 Peluncuran aplikasi ASN No Radikal 6

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam acara Peluncuran Aplikasi ASN No Radikal dan Webinar Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (02/09).

 

JAKARTA – Komitmen kebangsaan perlu terus ditingkatkan karena sikap dan tindakan radikalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dinilai semakin bertambah. Untuk itu dibutuhkan pembinaan yang terus-menerus terhadap ASN yang terpapar radikalisme sebelum diambil tindakan yang tegas.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat meluncurkan Aplikasi ASN No Radikal sekaligus menjadi keynote speaker webinar Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (02/09). “Saya mendorong seluruh ASN untuk memiliki komitmen kebangsaan dan persatuan bangsa sebagaimana amanat dalam Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.

Lebih lanjut Menteri Tjahjo mengingatkan, bahwa upaya memerangi radikalisme di kalangan ASN memerlukan langkah-langkah komprehensif yakni melalui sinergisitas antar-lembaga baik pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota. Kementerian PANRB selama ini selalu membangun komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam upaya membangun komunikasi dan kolaborasi yang efektif untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme.

Sebelumnya, usaha mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme dilakukan lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian dan lembaga, yakni Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Budaya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Komisi Aparatur Sipil Negara pada 12 November 2019 yang lalu.

 

20200902 Peluncuran aplikasi ASN No Radikal

 

Sebelas kementerian/lembaga yang tergabung dalam penanganan radikalisme ASN juga telah membangun Portal Aduan ASN sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran ASN dalam melakukan tindakan dan perilaku yang menentang atau membuat ujaran kebencian. Hingga saat ini, Portal Aduan ASN telah menerima sebanyak 93 laporan pada tahap I, 49 laporan pada tahap II, dan 14 laporan pada tahap III.

Jika portal Aduan ASN dibangun untuk menerima aduan dari masyarakat terkait ASN yang diduga terpapar radikalisme, aplikasi ASN No Radikal merupakan lanjutan dari portal Aduan ASN untuk penyelesaian kasus radikalisme oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bersifat elektronik bahkan dapat melakukan diskusi secara online. Aplikasi ini untuk memudahkan mekanisme penanganan pengaduan ASN yang diduga terpapar radikalisme.

Dengan adanya aplikasi berbasis IT ini, diharapkan dapat memudahkan penanganan radikalisme, terlebih di era pandemi seperti sekarang ini yang memerlukan adaptasi terhadap tatanan normal baru (new normal). “Aplikasi ASN No Radikal ini juga berperan sebagai media pengawasan dan diskusi antar pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah dalam penanganan ASN yang terpapar radikalisme,” pungkasnya.

Webinar dengan tema Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara menghadirkan empat narasumber yakni Menteri Agama Fachrul Razi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, serta Akademisi Gumilar R. Somantri. Webinar ini juga dimoderatori oleh Sekretaris Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Teguh Kurniawan. Acara tersebut dihadiri dan dilaporkan oleh Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Penanganan Radikalisme Tony Surya Putra dan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji serta sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kementerian PANRB. Sementara itu, secara virtual dihadiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta Kepala Biro Kepegawaian dari instansi pusat dan daerah. (byu/HUMAS MENPANRB)