Suasana Sosialiasi Pelaksanaan Evaluasi Anggaran (clearance) Belanja Instansi Pusat Tahun Anggaran 2024, di Jakarta, Jumat (27/10).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi pemerintah pusat dapat melakukan efisiensi dan efektifitas pembangunan aplikasi, melalui pelaksanaan Evaluasi Anggaran (clearance) belanja instansi pusat Tahun Anggaran 2024 dalam kerangka implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Analis Kebijakan Muda pada Unit Kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Hamzah Fansuri menyampaikan proses clearance dilakukan sebagai upaya mewujudkan dan meningkatkan keterpaduan perencanaan, anggaran, dan pembangunan atau pengadaan SPBE dalam hal ini tingkat pemerintah pusat tahun anggaran 2024 sehingga lebih terarah, efisien dan efektifitas dalam pembangunan aplikasi.
“Saat ini belanja aplikasi tidak efektif dan efisien dan ini menjadi tujuan clearance. Dengan demikian diharapkan aplikasi yang ingin dibangun tidak berulang dengan aplikasi dengan unit lain atau antar instansi,” katanya dalam kegiatan Sosialiasi Pelaksanaan Evaluasi Anggaran (clearance) Belanja Instansi Pusat Tahun Anggaran 2024, di Jakarta, Jumat (27/10).
Berdasakan hasil evaluasi anggaran SPBE Tahun 2023, sebanyak 49 kementerian dan lembaga telah melakukan proses evaluasi belanja SPBE, sementara 17 kementerian dan lembaga belum mengajukan. Pemberian rekomendasi belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada instansi pusat dilakukan sejak tahun anggaran 2021, berdasarkan pemberian kewenangan dari Menteri Keuangan dan Menteri PPN/BAPPENAS melalui Surat Bersama.
Diharapkan instansi pemerintah dapat mengikuti proses pelaksanaan clearance belanja TIK dalam kerangka implementasi SPBE dan Satu Data Indonesia (SDI) dapat diselesaikan sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengajuan evaluasi anggaran belanja TIK, dapat diakses melalui aplikasi Evaluasi Anggaran SPBE (EGA SPBE) melalui tautan https://ega-spbe.layanan.go.id.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Perencanaan Sistem Penganggaran Direktorat Sistem Penganggaran Dirjen Anggaran Achmad Fauzan menjelaskan pengalokasian belanja TIK menggunakan Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) yang sesuai, yaitu data dan informasi publik, sarana dan prasarana bidang TIK, OM sarana dan prasarana bidang TIK, dan sistem informasi pemerintahan.
Disampaikan jika rekomendasi clearance dilakukan terhadap instansi yang akan membangun atau pengadaan sistem IT baru atau aplikasi baru yang bersifat umum, kemudian pengadaan server baru dan/atau pusat data (data center) baru (DC/DRC). Selain itu juga ditujukan untuk K/L yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE berupa membangun dan mengembangkan sistem aplikasi khusus.
“Proses clearance dapat dilakukan sejak pagu indikatif sampai dengan alokasi anggaran, dan pada tahun pelaksanaan pada saat revisi anggaran. Proses clearance dilakukan via sistem EGA yang sudah terkoneksi dengan Aplikasi SAKTI. Referensi KRO dan RO yang menjadi rujukan EGA akan selalu sesuai dengan referensi Renja yang tersedia dalam Aplikasi SAKTI dan KRISNA,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Tim Tata Kelola SPBE Kemenkominfo Jusuf A Simatupang menyampaikan pelaksanaan evaluasi anggaran belanja TIK kementerian dan lembaga perlu dilakukan, agar belanja TIK instansi pusat lebih tepat sasaran, terarah sesuai dengan proses bisnis dan tugas fungsi instansi. Kemudian juga menghilangkan silo-silo, meghindari tumpeng tindih belanja TIK dengan instansi pusat lain, serta meminimalisir redudansi data pemerintah.
“Jangan sampai ada instansi bangun aplikasi yang bukan merupakan tugasnya, karena akan bersinggungan dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan,” pungkasnya. (byu/HUMAS MENPANRB)