Pin It

20220809 Penyerahan LHP LK T.A 2021 4Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 di Lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) III, di Jakarta, Selasa (09/08).

 

JAKARTA – Sebagai wujud kosistensi penguatan akuntabilitas keuangan negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021. Prestasi ini merupakan kedelapan kalinya secara berturut-turut. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut disampaikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Ahmad Adib Susilo.

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menyampaikan opini yang diperoleh ini menjadi cerminan laporan keuangan yang telah disusun dan pengelolaan keuangan yang telah dilakukan. Rini juga meminta untuk terus mempertahankan prestasi yang telah diraih.

“Opini WTP merupakan kebanggaan bagi kita, akan tetapi kita tidak boleh lengah, karena peningkatan kualitas pengelolaan keuangan entitas harus tetap menjadi fokus utama agar opini WTP dapat terus dipertahankan,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 di Lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) III, di Jakarta, Selasa (09/08).

Disampaikan, di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK mengeluarkan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini tersebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dengan mempertimbangkan empat hal.

Pertama, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Kemudian yang kedua, kecukupan pengungkapan. Ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang‐undangan. Terakhir, yang keempat, efektivitas sistem pengendalian intern.

20220809 Penyerahan LHP LK T.A 2021 3

Mewakili entitas di lingkungan AKN III BPK, Rini menyampaikan terima kasih dan apresiasinya atas kinerja BPK selama melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021, meskipun pemeriksaan dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Saya juga mewakili Kementerian PANRB, sangat merasakan bahwa dengan dilakukannya pemeriksaan oleh BPK, kami sangat terbantu dalam pengidentifikasian hal-hal yang perlu menjadi perhatian sehingga kami dapat melakukan perbaikan dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” ungkap Rini.

Menurutnya, BPK melakukan pemeriksaan keuangan negara bukan untuk mencari kesalahan, namun untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan di instansi pemerintah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dijelaskan, temuan pemeriksaan BPK juga bukan merupakan aib maupun bentuk keburukan, tetapi bentuk kepedulian BPK untuk pengelolaan keuangan yang lebih baik dan kemudian menjadi area of improvement yang bermanfaat.

Dijelaskan, BPK terus melakukan inovasi dan terobosan dalam melakukan pemeriksaan. Hal tersebut membuat entitas yang diperiksa merasa sangat terbantu dan memahami hal yang perlu diperbaiki. Salah satu inovasi yang dirasakan yaitu adanya pembahasan rencana aksi tindak lanjut yang dilakukan secara intensif oleh tim BPK dengan tim entitas.

Lebih lanjut dikatakan, pembahasan tersebut menghasilkan rekomendasi yang sangat tepat sasaran untuk menjawab kelemahan yang ada. Entitas juga memiliki pemahaman yang jelas untuk menyelesaikan tindak lanjut yang direkomendasikan.

20220809 Penyerahan LHP LK T.A 2021 6

Rini berharap, kolaborasi positif antara BPK dan kementerian/lembaga terus berjalan sehingga terus terjadi peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan. “Semoga kita tidak cepat berpuas diri terhadap capaian dan prestasi yang sudah diraih, namun dapat terus-menerus melakukan perbaikan dan berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” tutur Rini.

Untuk diketahui, permeriksaan laporan keuangan merupakan amanat dari Undang-undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang ini juga mengamanatkan bahwa rencana kerja dan anggaran Pemerintah disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di AKN III, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Ahmad Adib Susilo menyampaikan ada 38 laporan keuangan kementerian/lembaga yang diperiksa. “Ada 35 memperoleh opini wajar tanpa pengecualian, dan masih ada tiga kementerian/lembaga yang memperoleh opini Wajar dengan Pengecualian,” ujar Ahmad.

Apresiasi juga disampaikannya kepada kementerian/lembaga yang memperoleh opini WTP. Sementara itu, bagi yang belum memperoleh opini WTP diminta untuk tidak berkecil hati. “Jadi, Bapak/Ibu yang tiga kementerian/lembaga, mulai hari ini silahkan dipersiapkan perbaikannya, sehingga di tahun depan dapat memperoleh opini yang lebih baik,” pungkasnya. (fik/HUMAS MENPANRB)