Pin It

PEMALANG – Ratusan pegawai honorer kategori 2 (K2) yang tergabung dalam Forum Honorer Indonesia (FHI) Kabupaten Pemalang, Kamis (11/4), mendatangi DPRD setempat. Kedatangan mereka bertujuan untuk bermediasi terkait tuntutan mereka agar segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

honorer
Ketua FHI Ruslan Abdul Goni mengatakan, selama ini  tenaga honorer terutama guru honorer terabaikan kepastian hukumnya. Termasuk para guru honorer ini mengalami perlakuan diskriminatif antara guru berkualifikasi dalam memperoleh tunjangan non PNS. Mereka juga menilai adanya kontroversi antara kebijakan daerah dengan PP tahun 2012.
 
“Tidak berimbang antara jujmlah guru PNS denan jumlah peserta didik. Menurut standar proses Permendiknas No. 41 tahun 2007 bahwa setiap SD/MI jumlah maksimal peserta didik adalah 28 perrombel,” ujarnya.
 
Dijelaskannya bahwa rata-rata masa kerja atau pengabdian guru honorer dan guru tidak tetap lebih dari 8 tahun. Sementraa tingkat kesejahteraannya masih jauh dari nstandar upah regional atau upah minimal kabupaten.
 
“Tugas kita sama seperti guru PNS baik beban jam mengajar maupun beban administrasi. Pada honorer instansi kesehatan tidak ada honor dari instansinya,” tambah dia.
 
Dengan permasalahan tersebut, dia memohon, pemda memberikan kepastian hukum kepada mereka dengan menuntaskan tenaga honorer kategori 2 itu menjadi PNS dalam  kurun waktu sampai tahun 2014. Dalam rekrutmen CPNS, pintanya, diharapkan lebih mengutamakan tenaga honorer yang telah masuk dalam listing tenaga honorer kategori 2.
 
Kedatangan mereka diterima Komisi A yang dipimpin Drs Martono. Menanggapi tuntutan para tenaga honorer itu, Anggota Komisi A Drs H Wahyudi mengatakan, komisinya beberapa waktu lalu melakukan pendampingan terhadap tenaga honorer di Menpan dan BKN.
 
“Memang PP tersebut diskrimintaif, untukk guru honorer dan tenaga honorer lain termasuk yang bukan pendidikan harapannya dapat menjadi catatan untuk eksekutif (BKD),” jawabnya.
 
Sementara Bagong Yoyok SH, anggota komisi A lainnya, berharap kepastian hukum bagi K2 dapat diakomodasi sesuai permintaan K2. Berdasar aturan, lanjut dia, honorer yang dibiayai APBN dan APBD merupakan kategori 1, sementara yang di luar itu berarti kategori 2. “Sudah dibiayai pemda kok masih kategori 2. Bukan di kategori 2 jika dibiayai oleh APBN dan APBD,” kilah dia. (him)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/04/12/167058/Honorer-K2-Tuntut-Kepastian-


Cetak   E-mail