JAKARTA--Sebanyak 49 ribu honorer kategori satu (K1) jangan gembira dulu. Pasalnya, meski sudah dinyatakan memenuhi kriteria (MK) oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sudah mendapatkan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bukan jaminan lantas bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Terbukti hingga Selasa (10/9) sudah ribuan honorer K1 yang menerima formasi pada 19 Desember 2012, gagal mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Ini lantaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak menerbitkan NIP para honorer K1.
"Data BKN per Agustus 2013 ada 1.586 honorer K1 tidak mendapatkan NIP. Jumlah tersebut hari ini terus bertambah, namun angka pastinya saya belum tahu," ungkap Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Rabu (11/9).
Penolakan BKN ini, lanjutnya, didasarkan pada ketidaktersediaan data mengenai sumber pembiayaan gaji honorernya. Padahal bukti pembayaran gaji tersebut merupakan salah satu syarat utama untuk membedakan honorer K1 dan K2.
"Tanpa ada bukti transferan gaji yang sumbernya APBN/APBD itu, NIP tidak bisa kita keluarkan," tegasnya.
Ditanya kenapa justru terganjalnya bukan dari awal dan sebelum diberikan formasi, Tumpak enggan berkomentar banyak. "Ya harusnya BKN tidak perlu lagi melihat bukti-bukti transferan gajinya ya. Kan sudah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga, tapi kenyataannya tetap ada kesalahan juga di datanya," bebernya.
Penyaringan berlapis ini, tambahnya, sebagai bukti pemerintah sangat ketat dalam mengeluarkan NIP. Yang tidak berhak diangkat, jangan berharap bisa mendapatkan NIP meskipun sudah diberikan formasi. (esy/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=190362