Pemberian sanksi "tanggung renteng "demikian penting demi meminimalisasi penyalahgunaan wewenang. Jakarta - Kepala Kantor Pajaka Wilayah Jakarta PUsat diminta ikut bertanggung jawab atas dugaan korupsi pajak menjerat penyidik pajak Pargono Riyadi. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPANRB) Eko Prasodjo mengatakan, kalau perlu yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.
"Seorang kepala kantor pajak samapi direktur harus ikut bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Pejabat tersebut diberikan catatan merah dalam karier jabatanya, "Ujar Eko, Minggu (14/4). Ia mengatakan, sanksi juga diberikan terhadapa seluruh pegawai di unit kerja tersebut, misalnya dengan penundaan kenaikan pangkat.
misalnya dengan penundaan kenaikan pengkat.
Menurutnya, pemberian sanksi "tanggung renteng" demikian penting demini meminimalisasi penyalahgunaan wewenang di lingkungan jajaran Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Apalagi ia Menilai, reformasi birokrasi di Kemenkeu belum efektif mengatasi kolusi, korupsi, dan nepotisme. "Selai itu, peran aparat pengawasan internal pemerintah perlu di perkuat, selain penegakan disiplin pegawai," tegas Guru Besar ilmu Politik Universitas Indonesia itu.
Pengawasan Internal Lemah
Sementara itu, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dinilai kurang efektif melakukan pengawasan karena itu, pemerintah membahas Rencana Undang-undang (RUU) Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP). Tujuannya memperkuat lembaga pengawasan aparat negara dan menjada indenpedensinya.
"Selama ini APP dalam mengawasi instansinya terkesan seperti 'jeruk makan jeruk'. Perlua ada aturan agar lembaga pengawas diberi penguatan dan terintegrasi, serta dalam melaksanakan pengawasan dapat lebih independen, "ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ddan Rerfornasi Birokrasi (KemenPANRB)Azwar Abubakar, Minggu (14/4).
Azwar mengatakan, RUU itu diharapkan memeperkuat lembaga pengawasan internal seperti inspektorat jenderal dan inspektur pemerintah daerah. Selai itu, katanya, RUU itu juga ingin memperkuat lembaga pengawasan eksternal, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Reporter : Deytri Aritonang
Sumber: http://cetak.shnews.co/web/read/2013-04-15/10672/.atasan.harus.bertanggung.jawab#.UWzpu1ecFks