PALU – Penyidik Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulteng berhasil mengungkap jaringan penipuan berkedok masuk CPNS melalui data base honorer yang beraksi di sembilan kabupaten dan satu kota di Provinsi Sulteng.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Soemarno Jumat (8/3) di Polda Sulteng menjelaskan, berdasarkan laporan dari beberapa korban, kemudian dilakukan penyelidikan. Terungkap, sejak tahun 2008 hingga 2011, aksi penipuan dilakukan.
Dari hasil penyidikan terungkap 467 orang menjadi korban penipuan yang berada di sembilan Kabupaten dan satu kota. Yakni Parigi Moutong, Donggala, Sigi, Morowali, Poso, Buol, Tolitoli, Banggai, Bangkep dan Kota Palu. Dari sembilan kabupaten dan satu kota para pelaku berhasil menipu korbannya dengan jumlah uang hasil kejahatan sekitar Rp3,120 miliar.
“Mereka beraksi di sembilan kabupaten dan Kota Palu, sementara di Kabupaten Touna sementara belum ada laporan yang masuk penyidik,” ujar Soemarno.
Soemarno mengungkapkan, untuk sementara lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Alimus warga Jakarta yang ditangkap 27 Februari 2012 di Jakarta dan sudah ditahan di Rutan Polda Sulteng, Ham pensiunan Dikjar Kabupaten Sigi, Rat wiraswasta warga Sigi, Nico pensiunan PNS Kota Palu dan Edi masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
Lebih lanjut Soemarno mengungkapkan, modus penipuan dilakukan pelaku dengan mengajak sejumlah orang dengan pendekatan akan memasukan CPNS melalui data base honorer. Melalui tersangka Alimus memberikan data base nama-nama honorer BKN yang disebutkan tersangka Alimus adalah nama-nama honorer yang sudah diloloskannya.
Data base honorer tersebut diduga dipalsukan tersangka Alimus untuk meyakinkan tersangka lainnya untuk mencari calon korbannya. Melalui empat tersangka lainnya, kemudian mencari orang untuk dijanjikan masuk CPNS melalui data base honorer.
Melalui jaringannya yang ada, tersangka Alimus menyuruh mencari orang untuk masuk CPNS dengan menentukan biaya administrasi sesuai dengan ijazah calon korban mereka, yang katanya untuk diregistrasi di kantor BKN.
“Setiap korban diwajibkan menyetor Rp 25 juta sampai Rp 30 juta untuk yang berijazah SMA dan Rp 35 juta hingga Rp 40 juta untuk yang berijazah S1,” jelas Soemarno.
Apakah terungkapnya jaringan penipuan CPNS melalui data base honorer ada keterlibatan PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Kabupaten dan Kota yang ada di Sulteng?
Menurut Soemarno, sejauh ini dari pengakuan saksi-saksi dan pengakuan tersangka tidak ada melibatkan PNS BKD yang ada di masing-masing Kabupaten, Kota maupun provinsi. Jaringan tersebut melakukan sendiri tanpa melibatkan PNS ataupun orang-orang yang ada di BKD.
“Untuk sementara belum ada melibatkan PNS BKD baik yang ada di kabupaten, kota maupun di BKD provinsi. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk pengungkapan apakah ada jaringan lain dan korban lainnya,” demikian Soemarno. (ron)
Sumber; http://www.jpnn.com/read/2013/03/09/161905/Dijanjikan-jadi-CPNS,-467-Orang-Tertipu-