Pin It

JAKARTA– Pemerintah pusat akan mengambil alih pengawasan ketenagakerjaan yang saat ini ditangani pemerintah daerah. Kinerja daerah yang lemah justru menyebabkan hubungan industrial buruk.

Muhaimin

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, berdasarkan PP No 38/- 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, pengawasan ketenagakerjaan dipegang gubernur, bupati, dan wali kota. Namun, tidak semua daerah mampu melaksanakan urusan tersebut dengan optimal.

Ketua Umum DPP PKB ini mengatakan, upaya penegakan hukum bidang ketenagakerjaan masih jauh dari independensi sebab penerapan prinsip otonomi daerah yang berlebihan menimbulkan egoisme kewenangan daerah untuk menyelesaikan kasus secara tidak adil. Para pengawas pun dinilai tidak melakukan pengawasan secara objektif. Mereka selama ini diangkat oleh Menakertrans, namun kendalinya dipegang oleh kebijakan kepala daerah masingmasing.

Tidak hanya itu, jenjang karier pengawas ketenagakerjaan pun banyak yang tidak jelas. ’’Oleh kepala daerah, mereka tidak dijadikan PNS dengan jabatan fungsional. Namun, PNS biasa yang dapat dengan mudah dipindahtugaskan atau beralih fungsi sesuai keinginan kepala daerah,’’ kata Muhaimin di Jakarta, kemarin.

Karena itu, ujarnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). Keduanya akan menarik perangkat pengawas ketenagakerjaan langsung di bawah Kemenakertrans. Anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi berpendapat, penarikan pengawas ketenagakerjaan ini dinilai sebagai langkah mundur.

Jika wewenangnya ditarik ke pusat, rentang kendalinyamenjadilebihpanjang. Halini akan menyebabkan respons atas kasus menjadi lebih lambat. Politikus PKS ini menyarankan, pemerintah pusat lebih baik meningkatkan jumlah dan kualitas pengawas yang saat ini masih terbatas, melakukan koordinasi yang intens dengan daerah, serta menegakkan aturan sehingga hubungan industrial terjalin dengan baik.

Ketua Konfederasi Serikat PekerjaSeluruhIndonesia(KSPSI) Said Iqbal menyatakan, sesuai konvensi International Labour Organization (ILO), pengawasan ketenaga kerjaanme-mang harus ada di tingkat pusat dan bukan daerah. Jika pengawasan dilakukan di tingkat daerah, pegawai pengawas hanya tunduk ke bupati, bukan Menakertrans. neneng zubaidah


Cetak   E-mail