Pin It

JAKARTA - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengatakan, pihaknya telah menyerahkan alokasi formasi tenaga honorer  kategori I yang telah memenuhi kriteria (MK) yang telah ditandatangani Kepala BKN dan Kepala BPKP kepada 402 instansi, terdiri dari 29 kementerian/lembaga dan 373 pemerintah daerah untuk proses penetapan NIP.

Lebih lanjut Wamen PAN-RB mengatakan, untuk instansi lain masih dalam proses audit untuk tujuan tertentu (ATT) dan Quality Assurance (QA), yang akan diselesaikan secara bertahap sesuai dengan data pendukung yang dikirijm oleh instansi bersangkutan.

Dalam Rapat Kerja/Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Rabu (16/01), Eko Prasojo yang didampingi oleh Kepala BPKP Mardiasmo dan Kepala BKN Eko Soetrisno mengatakan, untuk mempercepat proses ATT dan QA telah dibentuk satuan tugas (desk honorer), yang terdiri dari Kemenetrian PAN-RB, BPKP dan BKN.

Dijelaskan, dari hasil verifikasi ulang hingga tanggal 6 Desember 2012  hasilnya 52.151 honorer K1 dinyatakan memenuhi kriteria (MK).Sisanya, sebanyak 19.000 masih dalam proses Qa dan ATT. “Hasil QA dan ATT itu harus ditandatangani Kepala BKN dan Kepala BPKP untuk ditetapkan menjadi tambahan formasi pada masing-masing instansi oleh Menteri PAN dan RB,” ujar Wamen Eko Prasojo.

Hingga tanggal 15 Januari 2013, hasil sementara penanganan proses situ telah diterima 5.882 sebagai data pendukung untuk proses pengambilan keputusan, sedangkan sisanya sebanyak 13.434 masih dalam proses QA dan ATT.

Ada 12 alasan honorer K1 yang menyebabkan tidak masuk kriteria (TMK),  yakni :

1. Sumber pembiayaan non APBN/APBD;

2. Pembayaran gaji tidak terus menerus, ada yang dalam setahun tidak dibayar 1 bulan, dua bulan, atau lebih dari 2 bulan;

3. Data keuangan/SPJ palsu/fiktif;

4. Pembayaran honornya di-SPJ-kan pada sumber lain;  

5. Bekerja di instansi swasta;  

6. Tidak terdapat dalam database BKN yang diperiksa BPKP;    

7. Berkas keuangan tidak lengkap selama 5 tahun;    

8. Tidak dapat menjalankan tugas/meninggal dunia;

9. Telah lolos menjadi PNS melalui jalur umum;    

10. Tidak dapat diyakini pembayaran 2005 – 2010;

11. Lulus ujian saringan  tapi tidak ada formasi;

12. Tidak bekerja lagi sebagai tenaga honorer.

Terkait dengan adanya adanya dugaan oknum-oknum PNS yang melakukan rekayasa terhadap input-input data uji publik, Wamen mengatakan bahwa sampai saat ini tengah dilakukan pengumpulan bukti atas pengaduan masyarakat. Bagi PNS, penegakan disiplin diatur dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dalam hal ini, sanksinya mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan oknum PNS dimaksud.

Namun penegakan disiplin itu tidak mengurangi tindakan hukuman pidana, apabila terdapat tindakan pemalsuan atau penyalahgunaan jabatan atau tindak pidana lainnya, baik dalam melakukan pendataan, verifikasi dan validasi, quality assurance, maupun audit tujuan tertentu. (ags/HUMAS MENPAN-RB)

wamen blur