Peserta unjuk rasa tampak tertib dibatasi kawat berduri
JAKARTA - Sekitar 15 ribu tenaga honorer kategori 2 (K2) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, mulai pukul 08.00 Wib, Rabu 10 Februari 2016. Mereka menuntut pemerintah mengangkat seluruh tenaga honorer eks K2 menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Sebagian besar pengunjuk rasa tersebut memakai baju hitam-hitam, membawa bendera dan menggunakan ikat kepala bertuliskan asal daerah.
Tak pelak, aksi unjuk rasa tersebut menyebabkan lalu lintas di sebagian ruas jalan sekitar Istana Negara tersendat. Aparat keamanan terpaksa menutup Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Kemacetan juga terjadi di sepanjang Jalan Merdeka Selatan. Kendaraan yang melaju dari arah Stasiun Gambir menuju Jalan Merdeka Utara dialihkan ke arah Lapangan Banteng menuju Jalan Veteran. Pihak keamanan juga menutup sebagian ruas jalan Merdeka Selatan yaitu yang menuju Jalan Thamrin.
Kepala Divisi Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal mengatakan, untuk mengamankan unjuk rasa para tenaga honorer ini, Kepolisian mengerahkan 9.000 personel. Dia menegaskan situasi unjuk rasa kondusif dan bisa ditangani dengan baik. “Kami berharap ini tidak mengganggu masyarakat,” katanya, saat ditemui di depan Istana Negara, Rabu (10/2).
Menyikapi issu bahwa para peserta unjuk rasa siap mati demi tuntutannya, M Iqbal mengatakan hal itu merupakan informasi yang penting bagi pihak kepolisian. Dia mengatakan, semua warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasinya, tetapi ada aturan-aturan mengenai unjuk rasa yang harus ditaati.
Dijelaskan, unjuk rasa di depan Istana Negara harus sudah berakhir pada pukul 18.00 WIB. Selain itu, jumlah personel yang dikerahkan akan bergantung kepada eskalasi situasi di lapangan. “untuk saat ini kami tetap kerahkan 9.000 orang.
Ketua Umum Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK21) Titi Purwaningsih menyatakan aksi unjuk rasa para pegawai honorer K2 akan berlangsung selama tiga hari, mulai 10 – 12 Februari 2016. Dalam aksinya, para pendemo minta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mengeluarkan Perpu tentang Pengangkatan honorer kategori 2 menjadi PNS. (vd/HUMAS MENPANRB).