Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja (tengah) dalam kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS, di Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (03/12).
JAKARTA – Sebanyak 17 instansi pemerintah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai lokus pilot project untuk percepatan pelaksanaan Peraturan Pemerintah 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Pilot project tersebut terdiri dari 10 instansi daerah dan 7 instansi pusat.
“Kita ingin mempercepat pelaksanaan manajemen kinerja, walaupun sesuai mandat bahwa penerapan dijalankan paling lambat dua tahun setelah PP keluar. Namun akan lebih baik jika ini bisa dilakukan lebih cepat,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja dalam kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS, di Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (03/12).
Sepuluh lokus yang berasal dari pemerintah daerah antara lain Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sumatera Barat, D.I Yogyakarta, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sumedang, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Banyuwangi. Sementara tujuh pemerintah pusat adalah Kementerian PANRB, Kementerian PUPR, BKN, LAN, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan seorang yang menjalankan roda birokrasi, diwajibkan memiliki kinerja yang jelas. Saat ini masih terdapat ketidakpercayaan publik terhadap birokrasi, sebab masyarakat melihat para aparatur seringkali melakukan hal yang dianggap rutin dan tidak jelas kinerjanya.
“Kalau hari ini kita bicara tentang manajemen kinerja, semoga melalui kegiatan Kickoff Pilot Project Manajemen Kinerja, kehadiran pemerintah dan birokrasi betul-betul dapat terlihat oleh masyarakat,” ujarnya.
Diharapkan apa yang telah dirancang selama ini dapat menjadi panduan agar setiap ASN dapat bekerja sesuai dengan apa yang telah diatur, baik dalam perilaku, kinerja, kemampuan leadership, serta sikap dalam melayani publik. Hadirnya PP Penilaian Kinerja PNS juga diharapkan dapat melahirkan birokrasi serta ASN yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat yang berujung pada pelayanan publik.
“Kami KASN mengawasi dan menjamin penerapan sistem merit dari siklus yang ada. Manajemen kinerja menjadi salah satu poin yang akan kita nilai dari kementerian/lembaga dan pemda, karena itu dengan adanya proyek ini, masing-masing akan diperkuat sistemnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Sestama BKN Supranawa Yusuf mengatakan saat ini dijumpai pelaksanaan manajemen kinerja ASN yang kurang tepat, dimana terlihat dari penilaian kinerja ASN yang hampir di semua instansi masuk dalam kategori baik. Namun jika dilihat fakta dilapangan masih terdapat komplain baik masyarakat, stakeholder, ataupun pimpinan instansinya. Terlebih masyarakat menginginkan pelayanan yang cepat dan mudah, namun belum bisa diberikan oleh sebagian besar birokrasi.
“Kita belum memiliki manajemen kinerja yang bagus, walaupun pemerintah sudah berusaha melakukan perbaikan mulai dari PP No.46/2011 mengenai Penilaian Prestasi Kerja Pegawai, kemudian kita perbaiki lagi dengan PP No.30/2019. Jadi niat untuk memperbaiki itu sudah besar. Kalau tidak dikawal pelaksanaannya, tidak akan tercapai lagi,“ ungkapnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Komisioner KASN Sri Hadiati Wara Kustriani, Komisioner KASN Rudianto Suwarwono, serta para perwakilan instansi pusat dan daerah yang menjadi pilot project manajeman kinerja. (byu/HUMAS MENPANRB)