JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong keterbukaan informasi terutama terkait dengan pelayanan publik. Dalam monitoring dan evalusi terkait pemanfaatan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Provinsi Aceh, ditekankan beberapa permasalahan utama dalam layanan yang diterima masyarakat. Dari permasalahan tersebut, Provinsi Aceh diminta terus berbenah dan menyediakan informasi pelayanan publik secara lebih masif.
“Dari hasil monitoring dan evaluasi, masih terdapat beberapa instansi pemerintah di Aceh yang pengelolaan SIPPN-nya belum maksimal. Tapi saya melihat keinginan yang besar untuk terus melakukan perbaikan dan saya apresiasi itu,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa. Hal itu disampaikan saat memberikan arahan dalam acara monitoring dan evaluasi SIPPN wilayah Provinsi Aceh yang digelar secara daring, Kamis (18/06).
Pada kesempatan tersebut, Diah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan jajaran yang memiliki komitmen tinggi untuk terus meningkatkan kualitas informasi terkait standar pelayanan publik. Menurutnya, standar pelayanan publik yang terpublikasi secara luas, jelas, dan mudah diakses dapat memberikan pengalaman lebih baik pada penerima layanan.
“Ada 1.515 tindakan pencarian melalui SIPPN dilakukan oleh publik untuk mencari tahu layanan publik di wilayah Aceh, untuk itu kami mengajak pengelola SIPP untuk meningkatkan pengelolaannya,” imbuhnya.
Asisten Deputi bidang Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Noviana Andrina melihat bahwa berbagai masalah yang dihadapi masyarakat pada layanan yang diterima selama ini merupakan imbas dari tidak lengkapnya informasi mengenai standar pelayanan. Masyarakat menjadi tidak tahu apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus layanan, tidak paham dengan mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan, serta tidak mendapat kepastian waktu pelayanan yang diberikan.
“Baru-baru ini ada kejadian viral terkait pungutan liar dalam pengurusan KTP, saya ingin ini kita jadikan pelajaran bersama tentang pentingnya mempublikasikan standar pelayananan melalui SIPPN agar masyarakat tahu dan memahami dengan baik,” ujarnya.
Menurut Noviana, salah satu tujuan dibangunnya SIPPN adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, SIPPN juga dapat memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik serta menjamin keakuratan informasi pelayanan publik.
Penyelenggaraan SIPPN tidak hanya berdampak besar bagi publik sebagai penerima layanan tetapi juga memberikan sederet keuntungan bagi pimpinan instansi pemerintah. SIPPN dapat menampilkan data yang dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan terkait pelayanan publik. Tidak hanya itu, sistem ini juga memungkinkan pimpinan instansi pemerintah untuk melihat persebaran pelayanan publik serta mengukur kinerja unit penyelenggara pelayanan publik dari jenis layanan yang diinput. (rum/HUMAS MENPANRB)