Pin It

BANDA ACEH, Aceh menjadi provinsi keempat yang menerapkan kartu pegawai negeri sipil elektronik (KPE), setelah sebelumnya hal yang sama diterapkan di DKI Jakarta, Kalimatan Timur, dan Sumatera Utara. Peluncuran KPE tersebut dilakukan oleh Menpan Taufiq Effendi di Banda Aceh, NAD, Selasa (2/6).

Peluncuran ditandai dengan penyerahan KPE secara simbolis oleh Menpan kepada Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan sejumlah Bupati/Walikota. Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan MoU kerjasama Badan Kepegawaian Negara dan Bupati/Walikota se Provinsi NAD.

Dalam kesempatan itu, Mepan Taufiq Effendi mengingatkan,  penerapan KPE sebagai salah satu bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi, akan dikembangkan secara bertahap. “Apa yang kita lakukan hari ini baru sebagian kecil dari reformasi birokrasi, yang  tidak bisa dilaksanakan dalam waktu singkat. Perubahan itu harus kita lakukan secara holistik dan terus menerus, tidak boleh sepotong-sepotong,” ujar Menteri.

Dengan pemberlakuan KPE, maka pendataan PNS akan lebih baik dan akurat. ”Kalau dulu ada nomor ganda, bahkan orangnya sudah meninggal juga masih digaji, dengan KPE hal seperti itu bisa dihindari,” tambahnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Eddy Topo Ashary menuturkan, KPE dirancang untuk efisiensi, dan memiliki multifungsi. Selain sebagai kartu pegawai, juga bisa digunakan untuk  berbelanja layaknya kartu kredit, kartu ATM, Askes, Taspen, Taperum, dan tentunya untuk mengambil gaji.

Ditambahkan, penerapan KPE ini bisa memangkas rantai birokrasi yang panjang, misalnya untuk ke rumah sakit tak perlu rujukan dari puskesmas. “Dengan KPE, diharapkan bisa mengoptimalkan pelayanan secara multiguna kepada PNS,” ujar Eddy.

Kemudahan bagi PNS itu, menurut Sekjen Depdagri, Diah Anggraheni, sangat diperlukan, mengingat PNS merupakan pelayan masyarakat yang harus memberikan pelayanan prima.

Sementara Gubernur NAD, Irwandi Yusuf mengatakan, program KPE sangat strategis dalam peningkatan pelayanan aparatur. Optimalisasi pendayagunaan pegawai dan restrukturisasi kelembagaan mengarah pada terwujudnya percepatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan amanah. ”Dengan penerapan KPE, diharapkan bisa memacu peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (HUMAS MENPAN)