JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi sempat mengalami beberapa kejadian yang unik saat menyambangi beberapa Lembaga Non Struktural (LNS). Kejadian itu dialami saat Menteri Yuddy bersama beberapa staf dari Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana saat melakukan kunjungan ke kantor sekretariat Badan Benih Nasional (BBN) di Jakarta, Senin (24/8).
Ternyata LNS ini berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, dan Ketuanya Dirjen Tanaman Pangan Dirjen Tanaman Pangan, Hasil Sembiring. Meski tidak begitu jauh dari kantor Kementerian Pertanian, namun, para pengawal Menteri Yuddy sempat kesulitan mencari kantor tersebut.
Setelah ketemu, Sembiring mengatakan bahwa pembentukan BBN berdasarkan Keppres Nomor 27 Tahun 2001. Tugas pokok serta fungsinya yaitu memastikan agar benih yang diterima masyarakat baik dan toleran terhadap penyakit.
“Kalau masalah benihnya kan sudah ada direktoratnya, yakni Dirjen Tanaman Pangan yang juga membawahi Direktorat Benih. Artinya ada dirjen yang bertanggungjawab terhadap masalah benih. Harusnya menteri pertanian yang bertanggungjawab,” sergah Yuddy.
Usai mengunjungi kantor BBN, rencananya Menteri Yuddy ingin mengunjungi kantor Badan Pengendali Bimbingan Massal yang juga berada satu kantor dengan BBN. Namun sayangnya, kantor tersebut sudah dibubarkan sejak tahun 1998. “Lembaganya sudah bubar sejak tahun 1998,” kata Sembiring. Ini cukup unik, karena Keppres Nomor 47 Tahun 1997 yang menjadi dasar pembentukan LNS yang diketuai oleh Menteri Pertanian tersebut masih ada.
Usai mengunjungi kantor LNS di Dirjen Tanaman Pangan, Menteri Yuddy bergegas untuk mengunjungi kantor Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas). Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 1 Tahun 2014 dengan Ketua Harian Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Disambut oleh Koordinator Tim Sekretariat Detiknas, Gerry Firmansyah, dijelaskan bahwa Detiknas mendapat anggaran dari Bappenas sebesar Rp 3,5 miliar. “Anggaran itu untuk kegiatan kami dan juga untuk gaji pegawai. Gaji yang diberikan paling rendah Rp 2 juta dan paling tinggi Rp 8 juta,” katanya.
Sementara itu, Yuddy menyarankan Detiknas mengkaji cyber security yang dibentuk oleh kementerian dan lembaga pemerintah. “Jadi coba Detiknas kaji mengenai cyber security oleh instansi – instansi yang ada tanpa harus membentuk lembaga baru. Berapa banyak instansi yang diberikan tugas untuk mengamankan arsip, teknologi, dsb. Kalau kurang bagian mana yang harus direvitalisasi tupoksinya tanpa harus bentuk lembaga baru,” ujar Yuddy.
Kunjungan terakhir Menteri Yuddy ke kantor LNS yaitu ke Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN). Namun, lembaga tersebut ternyata belum terbentuk meskipun sudah ada Peraturan Presiden. “Perpresnya Nomor 48 Tahun 2014 dan itu dibentuk berdasarkan UU Tenaga Nuklir,” kata Dirjen Inovasi Kementerian Ristek dan Dikti, Jumain. (ns/HUMAS MENPANRB)