Pin It

20200717 Setdenas KEK 1Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto dalam Dialog Kelompok Terarah Pengembangan dan Pengelolaan KEK, Jumat (17/07).

 

JAKARTA – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dibentuk di berbagai daerah diharapkan bisa meningkatkan iklim investasi, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa lebih merata. Dewan Kawasan di tiap daerah memiliki tenaga administrator yang membantu penyelenggaraan KEK. Administrator diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk melayani langsung Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) dan pelaku usaha yang melakukan investasi di wilayah KEK.

“Kalau Dewan Nasional memberi kebijakan, Dewan Kawasan melaksanakan kebijakan, tetapi inti dari pelayanan publiknya adalah administrator. Karena mereka yang bertanggung jawab pada pelayanan langsung kepada para investor, badan usaha, dan pelaku usaha,” ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto dalam Dialog Kelompok Terarah Pengembangan dan Pengelolaan KEK, yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Kementerian PANRB, Jumat (17/07).

Menurut UU No. 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, administrator memiliki tiga tugas. Pertama, memberikan perizinan usaha dan perizinan lainnya serta nonperizinan yang diperlukan bagi Pelaku Usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK. Kedua, melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK yang dilakukan oleh Badan Usaha pengelola KEK. Ketiga, menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan.

 

20200717 Setdenas KEK 3

 

Administrator di KEK menyelenggarakan pelayanan publik di bidang, pertanahan, imigrasi, tenaga kerja, pajak dan bea cukai, serta kenotariatan. “Kita harapkan para investor bisa menyelesaikan perizinan di KEK dan konsepnya apabila membutuhkan notaris, maka akan didapatkan notaris di situ,” jelas Enoh.

Lahirnya KEK didasari kesenjangan ekonomi antar-wilayah yang masih menjadi salah satu permasalahan bagi Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi ekonomi wilayah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional didominasi oleh Pulau Jawa yaitu sebesar 59 persen. Keberadaan KEK diharapkan dapat memberikan multiple effect pada masyarakat, sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi di sekitarnya dan juga nantinya akan memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional.

KEK sejatinya merupakan proses metamorfosis kebijakan kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) dan Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Terpadu (KAPET). Jika sebelumnya Free Trade Zone dan KAPET diinisiasi oleh pemerintah secara penuh, berbeda dengan KEK yang dalam penyelenggaraannya turut mendorong inisiasi swasta. Pihak swasta atau para pengusaha diberi kebebasan untuk memilih dan mengusulkan kawasan serta mengusulkan sektor apa yang ingin dikembangkan. Di sisi lain para pengusaha juga bertanggung jawab dalam pembangunan infrastruktur, utilitas, penyediaan lahan, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pengembangan kawasan.

 

20200717 Setdenas KEK 2

 

“Konsep dasar Kawasan Ekonomi Khusus adalah pemberian fasilitas kepada para investor yang berinvestasi pada Kawasan Ekonomi Khusus. Jadi kawasan ini dikelola oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha,” jelas Enoh.

Enoh mengungkapkan saat ini pemerintah telah menetapkan 15 Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia. Secara akumulatif dari 15 KEK yang dikembangkan, telah memberikan kontribusi pada pencapaian investasi dan penyerapan tenaga kerja. Terlepas dari capaian bagi perekonomian dan penciptaan lapangan pekerjaan, Enoh tidak memungkiri ada beberapa permasalahan atau hambatan yang muncul dalam pengembangan KEK. Hambatan tersebut antara lain peraturan yang belum memberikan kepastian sehingga masih adanya multitafsir tentang prosedur, fasilitas, dan lain sebagainya. Selanjutnya, permasalahan pelayanan birokratis, yaitu terkait profesionalitas Administrator dan saat ini masih ada kementerian yang belum melimpahkan wewenang ke KEK. Permasalahan lainnya adalah terkait insentif daerah yang berlarut-larut dan keterbatasan dana APBD untuk operasional Administrator. Serta permasalahan koordinasi yang kurang efektif.

Untuk mengatasi hambatan dalam pengembangan KEK, Enoh mengharapkan dukungan dari Kementerian PANRB sebagai institusi pembina pelayanan publik. Pertama, dukungan peningkatan kelembagaan penyelenggara KEK, karena tanpa adanya kapasitas yang baik, maka penyelenggaraannya, baik di sekretariat maupun administrator, tidak akan efektif. Kedua, sosialisasi ke pemerintah daerah mengenai peran Administrator KEK dalam hal melayani perizinan kepada Badan Usaha dan Pelaku Usaha. Ketiga, perlunya peningkatan kapasitas SDM Administrator KEK. “Serta dukungan pelimpahan kewenangan perizinan dari kementerian/lembaga terkait kepada Administrator KEK,” tutup Enoh. (del/HUMAS MENPANRB)