JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi kembali melakukan safari ke sejumlah kantor lembaga non struktural (LNS). Didampingi Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, menteri menyambangi Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKTRN), Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis, dan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Pekan lalu, Yuddy juga mengunjungi beberapa LNS, yakni Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), Dewan Kelautan Indonesia, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). “Penataan LNS merupakan fokus dalam penataan kelembagaan kali ini, khususnya LNS yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden. Kita lihat efektifitasnya, kita ihat mekanisme kerjanya dan kontribusinya terhadap pembangunan nasional,” kata Yuddy di Jakarta, Senin (10/08).
Yuddy mengatakan, untuk LNS yang dalam evaluasi akademis dan observasi lapangannya tidak begitu kontributif terhadap pencapaian program prioritas pembanguann nasional, atau fungsinya dianggap sudah dijalankan oleh instansi lain, Kementerian PANRB akan merekomendasikan kepada Presiden untuk dibubarkan, digabungkan, atau direvitalisasi.
Kunjungan yang dilakukan ini merupakan bagian dari langkah-langkah untuk menyusun rekomendasi tersebut, walaupun keputusan tetap ada di tangan Presiden. “Target kita setidak-tidaknya akhir Agustus ini sudah bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden, LNS mana saja yang memang tidak perlu dipertahankan, mana yang perlu digabungkan dan mana yang perlu direvitalisasi atau dirampingkan,” ujar Yuddy.
Kunjungan kali ini diawali di BKTRN. Yuddy disambut oleh Sekretaris Utama Bappenas Imron Bulkin, karena BKTRN berada di bawah naungannya. Imron menjelaskan pihaknya telah melakukan rapat klarifikasi di kantor Kementerian Sekretariat Negara terkait penataan kelembagaan LNS. Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa seluruh pejabat serta anggota BKTRN memandang bahwa lembaga ini masih diperlukan. Alasannya, karena masih dibutuhkan wadah koordinasi penataan ruang lintas sektor, terutama untuk menyelesaikan konflik – konflik pemanfaatan ruang.
Menurut Imron, meskipun sudah dibentuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Ketua BKTRN dipandang lebih tepat dijabat oleh Menko Perekonomian dengan pertimbangkan bahwa isu penaataan ruang lebih sering bertitik berat pada bidang perekonomian. Sedangkan kementerian teknis tidak dapat mengkoordinasikan kementerian/lembaga teknis lain yang setingkat, terutama dalam konteks penyelesaian konflik pemanfaatan ruang yang semakin marak. Sebagai contoh, Imron menunjuk kasus yang berkenaan dengan persoalan kehutanan, yang antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Yuddy mengatakan, hasil dari rapat di Kantor Setneg tidak akan mempengaruhi hasil evaluasi akademis dan observasi lapangan yang dilakukan Kementerian PANRB. “Tetapi kami anggap ini sebagai dokumen tambahan sebagai rujukan meskipun tidak mempengaruhi langkah – langkah evaluasi akademis yang sedang kita lakukan,” ujarnya.
Dari kantor BKTRN, Yuddy langsung bergegas menuju kantor Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis (KNPZ) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang berada di Jl. Abdul Muis.
Di kantor KNPZ, Yuddy sempat menanyakan tugas dan fungsi lembaga tersebut. Asisten Deputi Penguatan, Pencegahan, dan Penanggulangan Penyakit Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nurbaiti Yuliana, menjelaskan mengenai tugas dai fungsi KNPZ yang berada di bawah Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian dan sejumlah kementerian terkait. “Tugas kami meneliti penyakit – penyakit yang disebabkan oleh hewan. Misalnya seperti penyakit rabies yang saat ini sedang marak di Kalimantan,” kata Nurbaiti.
Sedangkan di kantor KIP berada dalam satu gedung tetapi beda lantai, Menteri Yuddy hanya menanyakan mengenai jumlah pegawai yang bekerja. “Kebanyakan yang bekerja di sini adalah pegawai outsourching,” kata Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono. (ns/HUMAS MENPANRB)