Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, dalam FGD Pengembangan dan Pengelolaan KEK secara daring, Jumat (17/07).
JAKARTA – Setelah mengalami krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, diperlukan strategi percepatan pembangunan ekonomi yang merata di era tatanan normal baru. Pertumbuhan pembangunan dan ekonomi Indonesia tidak boleh selalu tersentral di Pulau Jawa. Untuk itu, pemerintah melakukan upaya pemerataan ekonomi dengan mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Sementara ini, ada 15 KEK yang tersebar dari Aceh hingga Papua. “Harapannya, mampu mempercepat perkembangan daerah, sekaligus sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, melalui sektor industri, pariwisata, dan perdagangan,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, dalam Focus Group Discussion Pengembangan dan Pengelolaan KEK, yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Kementerian PANRB, Jumat (17/07).
Tentu, iklim investasi di KEK juga terikat dengan mudahnya birokrasi dalam pelayanan publik terkait perizinan. Kementerian PANRB berperan dalam pengembangan KEK yang berorientasi pelayanan publik berdasarkan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Diskusi ini menuntun peserta untuk memahami arah kebijakan investasi dan penanaman modal, serta penyelenggaraan KEK dari perspektif pemerintah daerah dan pengusaha.
Diah menjelaskan, peningkatan penanaman modal atau investasi diperlukan sebagai sebuah strategi percepatan pembangunan ekonomi nasional. Kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis harus disiapkan dengan matang.
Dalam suatu kesempatan, Presiden Joko Widodo menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional ditentukan oleh laju pertumbuhan ekonomi di daerah. Oleh karenanya, akselerasi pembangunan daerah akan memberi kontribusi yang signifikan pada percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan UU No. 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan KEK tidak hanya dilakukan pemerintah daerah, tetapi juga badan usaha. Hal itu sejalan dengan konsep pemerintahan yang kolaboratif (collaborative governance), yaitu kolaborasi lintas sektor dengan peranannya masing-masing. “Setiap sektor memastikan terwujudnya pertumbuhan ekonomi pada kawasan yang dikembangkan,” pungkas Diah.
Diskusi ini mengundang perwakilan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota dari seluruh KEK. Kementerian PANRB menghadirkan Sekretariat Dewan Nasional KEK sebagai narasumber yang memberi materi mengenai kebijakan umum penyelenggaraan KEK, serta memberi contoh praktik penyelenggaraan KEK yang baik.
Kemudian,dari pihak Kamar Dagang dan Industri (KADIN), menyampaikan materi strategi pengusaha dan investor dalam meningkatkan kapasitas badan usaha. Sementara, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memaparkan mengenai kebijakan promosi investasi dan strategi dalam mewujudkan kemudahan berusaha, khususnya di KEK. Narasumber lain, yakni Direktur Pengelola KEK Kab. Kendal, berbagi mengenai kesiapan dan strategi pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan KEK di wilayahnya. (don/HUMAS MENPANRB)