Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, E. E. Mangindaan mengatakan, banyak kasus kebocoran keuangan negara yang terjadi akibat lemahnya pengendalian intern pemerintah.
Untuk itu, ketika membuka Rapat Kerja Pengawas Intern Pemerintah di Jakarta, 8/12, Menteri meminta agar Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) berbenah diri, dan bekerja seoptimal mungkin untuk mendukung terciptanya good governance dan clean government.
Lebih lanjut dikatakan, APIP sebagai filter yang mengawal program-program pemerintah, baik di pusat maupun daerah agar berjalan tidak saja efektif, efisien, tetapi juga dari segi speed, ketepatan waktu, dan manfaatnya.
Untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Berdasarkan PP tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam hal ini, BPKP bertugas melakukan pengawasan intern atas akuntabilitas keuangan negara, dan pembinaan penyelenggaraan SPIP pada seluruh instansi pemerintah, serta pengembangan alat kendali Presiden dan Wakil Presiden.
Menteri Mangindaan menambahkan, PP No. 60/2008 juga mengamanatkan kepada menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP. Dalam penerapan SPIP, instansi pemerintah diwajibkan melakukan kegiatan pengendalian, berupa reviu kinerja yang membandingkan keluaran dengan anggaran, guna mengetahui tingkat efisiensi serta tingkat efektivitas kegiatan/program.
Disebutkan pula bahwa dalam Peraturan Presiden No. 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, ditekankan pula kewajiban untuk menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan kementerian. (HUMAS MENPAN-RB)