Pin It

20181120 WAKIL JAKSA AGUNG

Wakil Jaksa Agung, Arminsyah, dalan evaluasi zona integritas menuju WBK/WBBM oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jumat (16/11).

 

JAKARTA - Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) memang harus diikuti oleh komitmen tinggi pimpinan organisasi untuk melakukan berbagai perubahan. Komitmen pimpinan memang menjadi faktor penentu keberhasilan suatu unit kerja membangun zona integritas menuju WBK/WBBM.

Namun demikian, di balik keberhasilan pembangunan zona integritas melakui komitmen tinggi pimpinan, akan menghadirkan berbagai tantangan yang harus dihadapi. Tantangan yang harus dihadapi antara lain adalah perubahan mindset serta mengubah persepsi publik.

Dalam melakukan perubahan demi tercapainya pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga menghadapi permasalahan serupa. Wakil Jaksa Agung, Arminsyah, dalan evaluasi zona integritas menuju WBK/WBBM oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jumat (16/11), mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung menuntut terciptanya perubahan demi mewujudkan zona integritas menuju WBK/WBBM.

"Perubahan itu harus dilakukan, reform ini harus ada korban dan pengorbanan, mungkin satu hal yang tidak menyenangkan, tetapi harus dilakukan. Karna kalau tidak berubah, ya mati," ujarnya.

Arminsyah juga mengungkapkan bahwa perubahan tidak hanya akan dilakukan oleh unit kerja atau satuan kerja yang berpredikat WBK. Melainkan yang sudah mendapatkan predikat WBK harus terus belajar dan melakukan berbagai perubahan serta pembenahan demi mendapatkan predikat WBBM.

"WBK harus diikuti pembelajaran secara terus menerus, harus dan melakukan perubahan-perubahan. Harus tanggung jawab, karena akan jadi percontohan. Di samping harus mempertahankan yang sudah WBK, tapi juga harus patut dicontoh teman-teman yang mau WBK," katanya.

Oleh karena itu, Arminsyah juga mengingatkan bahwa setiap unit kerja atau satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang akan mendapatkan predikat WBK/WBBM pada tahun ini, harus bisa meningkatkan penilaian untuk tahun selanjutnya.

"Tahun depan, yang sudah lolos WBK setelah pengumuman, saya akan terus pantau agar bisa WBBM. Jangan sampai sudah WBK, tapi tahun selanjutnya turun, ini kan namanya main-main. Kalau sudah WBK, jangan macam-macam, harus di jaga betul," tegas Arminsyah.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman, mengungkapkan bahwa pembangunan zona integritas ini merupakan momen yang harus dimanfaatkan untuk memperbaiki dan memperbaharui segala sesuatu dari sebelumnya. Salah satu hal yang bisa diperbaiki adalah pemahaman masyarakat terhadap fungsi Kejaksaan yang selama ini dinilai kurang baik.

"Ada hal mendasar yang menjadi pertimbangan, kami bukan latah untuk mengikuti mengikuti program. Tapi kita harus lihat, secara kelembagaan, Kejaksaan adalah bagian dari pemerintah, kita tengok isu yang berkaitan dengan reformasi birokrasi, kemudian fenomena opini masyarakat terhadap apa yang dilakukan Kejaksaan, selalu dinilai kurang oleh masyarakat, kemudian pemahaman fungsi kejaksaan," katanya.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian PANRB, M. Yusuf Ateh, juga mengatakan bahwa momen tersebut memang tepat untuk melakukan berbagai perbaikan dan perubahan ke arah yang lebih baik. Ini bisa dibuktikan dengan banyaknya instansi pemerintah yang mengajukan unit kerja menuju WBK/WBBM.

"Dampaknya sudah luar biasa, sudah banyak Kementerian/Lembaga yang mengajukan untuk bisa mendapatkan unit kerja berpredikat WBK/WBBM, sampai di luar negeri juga sudah mulai bergerak. Saya mengapresiasi, karena saya tau persis sulitnya membangun ini, sulitnya membangun persepsi masyarakat, sulit tanpa adanya komitmen pimpinan," tutur Ateh. (ris/HUMAS MENPANRB)