Pin It

20190425 uny 9

Mahasiswa program studi D-III Sekretari Program Vokasi Universitas Negeri Yogyakarta saat mengunjungi Kementerian PANRB, Kamis (25/04).

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerima kunjungan mahasiswa program studi D-III Sekretari Program Vokasi Universitas Negeri Yogyakarta di holding room Kementerian PANRB, Kamis (25/04). Sebanyak 60 mahasiswa mendapatkan pengetahuan mengenai manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Karier SDM Aparatur, Wiratno Budi Santoso menyampaikan bahwa manajemen SDM aparatur tidak berhenti saat proses rekrutmen selesai. Ia menegaskan bahwa urusan SDM mencakup berbagai tahapan, mulai dari proses rekrutmen, pengembangan kualitas SDM, pemberian upah, hingga proses pensiun.

 

20190425 uny 9

 

Lebih lanjut, Kepala Bidang Pengembangan Karier SDM Aparatur ini mengatakan pentingnya pemahaman terkait setiap tahapan tersebut. “Setiap tahapannya harus kita ketahui secara baik, terlebih pada tahapan pengembangan kualitas SDM, guna meningkatkan kualitas SDM perlu dilakukan letak masalahnya kemudian menentukan bagaimana cara menyelesaikannya,” ujarnya.

Para mahasiswa juga dibekali dengan materi umum seputar struktur organisasi serta tugas pokok dan fungsi Kementerian PANRB yang disampaikan oleh Pranata Humas Madya, Suwardi. Dalam paparannya Suwardi menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian PANRB guna mewujudkan reformasi birokrasi di Indonesia.

Suwardi menjelaskan bahwa melalui empat kedeputian di Kementerian PANRB, perubahan ke arah Indonesia lebih baik terus diupayakan. Misalnya dengan menggenjot implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, pembangunan Mal Pelayanan Publik, hingga membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!). “Saat ini pemerintah menggalakkan pendirian Mal Pelayanan Publik sebagai bentuk integrasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Mal ini didirikan dekat dengan pusat kegiatan ekonomi masyarakat agar masyarakat semakin dimudahkan,” ucap Suwardi.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah memiliki layanan pengaduan terintegrasi sehingga masyarakat bisa mengadu kapanpun dimanapun. Masyarakat juga tidak perlu khawatir laporan tidak ditindaklunjuti karena sudah ada peraturan yang mengatur hal tersebut. “Kalau masyarakat melapor, laporan tersebut akan diteruskan pada instansi terkait. Jika dalam 14 hari instansi yang bersangkutan tidak menindaklanjuti laporan, maka akan ditindak tegas,” ujarnya.

 

20190425 uny 9

 

Mahasiswa yang hadir juga diberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan pemateri melalui sesi tanya jawab. Pada kesempatan tersebut, salah satu mahasiswi, Riska mengajukan pertanyaan seputar kebijakan yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Plt. Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Pelayanan Informasi (KPPI) Kementerian PANRB, Wasito menjelaskan bahwa kebijakan seputar PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pada kesempatan tersebut, Asisten Ahli Pendidikan Administrasi Perkantoran, Muslikhah Dwihartanti berharap agar kunjungan ke Kementerian PANRB dapat menjadi pelecut semangat bagi mahasiswa untuk terus mengembangkan diri dan berinovasi. “Saya berharap apa yang telah disampaikan oleh para pemateri tadi tidak berhenti sampai disini, namun dapat diterapkan dengan baik di kehidupan anak-anak kami,” tutupnya. (rum/HUMAS MENPANRB)