Salah seorang masyarakat Kabupaten Badung, Anak Agung Sugiarta menerima pelayanan di MPP Badung.
BADUNG - Usai diresmikan pada pertengahan bulan Oktober 2018 kemarin, Mal Pelayanan Publik (MPP) mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Badung. Sebanyak 121 layanan baik perizinan maupun non-perizinan dari 24 instansi yang berada dalam satu atap, siap melayani kebutuhan masyarakat.
Seperti Anak Agung Sugiarta yang merupakan salah seorang masyarakat Kabupaten Badung mengatakan, jika kehadiran MPP di wilayahnya memberi kemudahan dalam proses perizinan. MPP Kabupaten Badung dirasakan berbeda dengan layanan satu pintu yang sebelumnya dimiki Pemkab Badung, salah satu yang dirasakan perbedaannya adalah kecepatan serta kenyamanan.
“Dulu memang sudah nyaman, tapi sekarang sudah semakin ekskusif ada ruang khusus kalau kita mengurus izin. Kalau dulu kita masih diluar, antrean pun sudah teratur, dan pelayanannya sangat cepat,” ujarnya, Sabtu (13/10).
Senada dengan pernyataan tersebut, Samsul Hadi, warga Badung menyampaikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh para petugas MPP Kab. Badung sudah sangat baik. Proses pelayanan perizinan dirasakan lebih mudah dan cepat. Diharapkan pelayanan yang sudah berjalan baik ini dipertahankan sehingga masyarakat merasakan dampak positif dari lahirnya MPP ke-8 di Indonesia tersebut.
Pendapat lain disampaikan Ni Luh Suarniti yang datang ke MPP guna mengurus izin bangunan. Menurutnya para petugas memberi layanan dengan ramah serta memberi petunjuk ke mana masyarakat harus datang dan persyaratan apa saja yang harus disiapkan. Untuk fasilitas yang tersedia, ia menilai sudah sangat baik dengan kondisi ruangan yang nyaman.
“Kalau dulu prosedur agak lambat, informasi kita dapatkan juga dari petugasnya, namun sekarang sudah bisa dengan sistem online, sehingga memudahkan kita untuk mengeceknya,” ungkapnya.
Sedangkan masyarakat lainnya, Ketut Norji yang tengah mengurus izin laik sehat, mengatakan pelayanan yang didapat tidak ada masalah. MPP pun dinilai membawa kemudahan dan menghemat waktu bagi masyarakat yang mengurus lebih dari satu pelayanan, karena lokasinya yang berada dalam satu gedung. Diharapkan agar MPP dapat terus ditingkatkan baik pelayanan maupun fasilitasnya, sehingga masyarakat merasa semakin nyaman dan dimudahkan.
MPP Kabupaten Badung merupakan yang ketiga berdiri di Pulau Dewata, dan kedelapan yang ada di Indonesia. Hingga saat ini sudah ada sembilan MPP di Indonesia, yakni di Kota DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi, Kota Denpasar, Kota Bekasi, Kota Tomohon, Kabupaten Karangasem, Kota Batam, dan Kabupaten Badung. (byu/HUMAS MENPANRB)