JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam pemilihan kepala daerah dia akan menolak permintaan Partai Hanura untuk tidak akan ikut berkampanye. Hal itu dilakukan untuk memberikan contoh kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam menjaga netralitas.
“Kami ini akan memberikan contoh jika diundang kampanye tidak akan kampanye. Walau pun Mas Tjahjo (Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.red) kader politik, saya juga kader partai politik, tetapi ketika partai politik membutuhkan kami untuk kampanye kami akan menjaga netralitas untuk tidak bisa mengikuti itu,” ujarnya menjawab wartawan usai menandatangani nota kesepahaman terkait netralitas ASN di Jakarta, Kamis (02/09).
Tidak berhenti di situ saja, Kementerian PANRB akan bersama Kementerian Dalam Negeri akan membentuk Satgas Netralitas ASN, yang akan dipimpin oleh Mendagri. “Jadi ini semacam steering commite dari Kemenpan RB. Kita betul-betul sangat serius mewujudkan netralitas ASN ini,” katanya.
Menanggapi persoalan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Muhammad, terkait kasus seperti yang terjadi di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, Yuddy menegaskan bahwa hal itu masuk kategori pelanggaran netralitas ASN. “Karenanya kami akan mengirim tim investigasi untuk menindaklanjuti dengan pengenaan sanksi pada yang bersangkutan,” kata Yuddy.
Seperti disampaikan oleh Ketua Bawaslu Muhammad, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pemalang terancam lumpuh. Pasalnya tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan di Sekretariat Panwaskab diminta untuk mengundurkan diri oleh Sekda Pemerintah Kabupaten Pemalang, sehingga anggaran operasional dan gaji anggota Panwas tidak dapat dicairkan.
Muhammad mengungkapkan, penarikan ketiga PNS itu dilakukan oleh Sekda Kabupaten Pemalang, setelah Panwaslu meluluskan Wabup incumbent sebagai salah satu kandidat Pilkada. “Mungkin mesin birokrasi sudah diarahkan untuk mendukung salah satu calon,” ujarnya.
Menurut Yuddy, intervensi tersebut merupakan pelanggaran, seperti tercantum dalam UU Aparatur Sipil Negara serta tidak mengindahkan SE Menteri yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2015 terkait netralitas ASN.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan nota kesepahaman yang dibuat terkait netralitas ASN menjadi dasar bagi Kemendagri kalau ada pejabat yang terbukti tidak netral maka akan ditindak langsung.
Menteri Yuddy menambahkan, netralitas dalam pilkada itu harus konsisten agar tidak terjadi diskriminasi pelayanan. Namun untuk menjaga netralitas harus didukung oleh masyarakat. “Netralitas menjadi sesuatu yang mutlak. Kita ingin jalan secara sehat dan transparan, pemerintah yang melakukan pengawasan sangat terbatas, kita butuh dukungan masyarakat agar betul-betul terbebas. Apabila PNS tidak netral, maka akan terjadi diskriminasi pelayanan,” kata Menteri. (ris/ns/HUMAS MENPANRB)