JAKARTA – Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir merupakan jenis pajak daerah yang pemungutannya dilaksanakan secara self assessment, dimana Wajib Pajak (WP) aktif dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, mulai dari menghitung pajak sendiri, melaporkan pajak terutang, dan membayar pajak. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dari WP disampaikan kepada Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir.
Persentase jumlah WP yang melaporkan dan membayar pajak di atas tanggal 10 pada tahun 2017 adalah sebesar 40,81 persen. Hal tersebut disebabkan WP menghindari untuk melaporkan dan membayar pajak pada tanggal 10 karena harus antri lama di loket. Semakin banyaknya WP yang terlambat melaporkan dan membayar pajak berdampak pada pencapaian penerimaan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pajak daerah tidak optimal.
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Purwadi mengungkapkan dalam optimalisasi penerimaan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir serta dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi saat ini, diperlukan suatu sistem informasi secara online yang dapat memberikan kemudahan bagi WP untuk melaporkan pajak daerah menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.
Berdasarkan hal tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta bekerja sama dengan pihak ketiga membangun sistem aplikasi e-SPTPD dan sudah dilaksanakan sejak 6 Desember 2017. Tiga langkah mudah menggunakan e-SPTPD adalah Daftar, Lapor, dan Bayar. WP cukup mengisikan omset dan sistem secara otomatis akan menghitung pajak yang harus dibayarkan.
“Untuk memberikan kemudahan layanan pada wajib pajak sehingga mereka tidak perlu antri lama. Dengan layanan ini, cuma lima menit selesai. Kita ingin supaya wajib pajak bisa patuh dimudahkan, dipercepat, dan lebih aman. Banyak wajib pajak yang semula selalu terlambat karena lebih mudah,” ujarnya saat kegiatan Wawancara dan Presentasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2019, di Kantor Kementerian PANRB.
Dijelaskan selain memberikan kemudahan bagi WP, inovasi e-SPTPD juga mampu meningkatkan penerimaan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir tahun 2018 sebesar 13,27 persen dari tahun 2017. Persentase jumlah WP yang melaporkan dan membayarkan pajak tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo tahun 2018 adalah 56,72 persen. Hal ini menggambarkan tingkat kepatuhan dan ketertiban WP dalam menjalankan kewajiban perpajakan baik.
e-SPTPD turut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dilihat dari sektor pengelolaan administrasi pajak daerah yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. WP dapat memantau pajak daerah yang telah dibayarkan sudah masuk ke rekening kas umum daerah melalui aplikasi e-SPTPD sehinga mencegah tindakan penyalahgunaan yang dilakukan aparat pemerintah karena pembayaran pajak daerah diterima oleh bank dan disetorkan ke rekening kas umum daerah dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta dalam Wawancara dan Presentasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2019
Terdapat tiga langkah mudah menggunakan e-SPTPD, yaitu mendaftar dengan mengajukan pendaftaran email usaha dan aktivasi akun. Kemudian melapor, dimana WP cukup mengisi omset dan sistem secara otomatis akan menghitung pajak yang harus dibayar, serta terakhir bayar yang dapat dilakukan di seluruh cabang Bank BPD DIY dengan menunjukkan kode bayar.
Saat ini aplikasi e-SPTPD telah terhubung dengan Sistem Monitoring, Pelaporan, dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online (Sistem Online) yang bekerja dengan cara merekam data transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah. Terdapat 43 WP yang telah terpasang perangkat sistem ini. WP lebih dimudahkan karena sudah tidak perlu lagi mengisi omset dalam aplikasi e-SPTPD karena data sudah terintegrasi. Bahkan WP yang sudah tersambung dengan perangkat Sistem Online mendapat fasilitas tambahan berupa laporan keuangan yang dapat diakses melalui aplikasi e-SPTPD.
Sistem Online ini terhubung dengan database WP sehingga memudahkan BPKAD untuk melakukan monitoring kesesuaian antara pajak yang dilaporkan dengan transaksi yang sesungguhnya. Terhitung sejak tahun 2018, sudah ada penawaran dari empat perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi untuk mengembangan aplikasi e-SPTPD serta ada dua perusahaan di bidang perbankan yang ingin menawarkan kerja sama sebagai bank persepsi yang dapat melayani pembayaran pajak daerah secara online melalui aplikasi e-SPTPD.
“Nantinya bukan cuma pajak saja yang dilayani dengan sistem ini tapi retribusi pun juga dilayani, perluasan yang lain akan menyesuaikan. Ini langkah awal semoga tahun ini bisa lebih luas lagi,” pungkasnya. (byu/HUMAS MENPANRB)