Pin It

20220608 10.000 Pengecer Partisipasi dalam Program Minyak Goreng Curah Rakyat

Foto: Humas Kemendag

 

Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perdagangan (Kemendag) optimis terdapat 10.000 pengecer minyak goreng curah yang telah berpartisipasi dalam program minyak goreng curah rakyat (MGCR) dalam dua pekan. Puluhan ribu pengecer tersebut, menjual komoditas minyak curah dengan harga sesuai denga Harge Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Program MGCR menyediakan minyak goreng curah hasil alokasi untuk dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) kepada masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter. Program ini melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran (PUJLE) dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SiMIRAH), pengecer, serta eksportir.

"Program minyak goreng curah rakyat akan menjangkau 10 ribu pengecer yang termasuk dalam 10 ribu titik yang telah ditetapkan," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, ketika meninjau Pasar Kampung Ambon, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada Selasa (7/6/2022).

Antusiasme pengecer yang berpartipasi pada program tersebut, lanjut Mendag, pihaknya pun akan membuka peluang akan meningkatkan jumlahnya menjadi sebanyak 30.000 pengecer yang berada di titik-tik yang menjadi target distribusi minyak goreng curah di seluruh Indonesia. Sehingga, masyarakat yang membutuhkan komoditas tersebut dapat mudah mendapatkan komoditas itu.

"Kemendag berencana untuk menaikkan targetnya menjadi 30 ribu pengecer di 10 ribu titik penjualan di pasar,” kata Mendag Lutfi.

Kemudian, Mendag Lutfi juga mengatakan, semua segmentasi distribusi minyak goreng curah rakyat tersebut dijalankan melalui aplikasi digital yang dipantau secara langsung oleh instansi pemerintah terkait secara langsung. Dengan begitu, dapat dipastikan distribusi komoditas minyak goreng curah dapat dilakukan secara merata di wilayah yang menjadi target pemerintah.

“Sifat real-time ini juga memungkinkan pemerintah mengetahui jika ada hambatan atau ketersendatan distribusi,” jelas Mendag Lutfi.

Pengawasan distribusi minyak goreng curah, tambah Mendag Lutfi, dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Tentara Nasional Indonesia. Demi mencegah dari tindakan-tindakan yang menyimpamg yang dilakukan oleh oknum yang mementingkan kepentingan dirinya.

“Oleh sebab itu, kami minta pelaku usaha dalam tata niaga minyak goreng untuk mengikuti aturan pemerintah. Hal ini demi memastikan ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di masyarakat,” kata Mendag Lutfi. Program tersebut, diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah, mulai berlaku pada 23 Mei 2022.

Permendag ini mengatur kewajiban bagi seluruh produsen crude palm oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) untuk berpartisipasi dalam program MGCR. Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang mengekspor produk-produk tersebut.

Mendag Lutfi juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk menggiatkan kembali ekspor CPO dan produk turunannya. Menurut Mendag Lutfi, pemerintah berkomitmen untuk mendorong kenaikan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.

Per 5 Juni 2022, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 251 persetujuan ekspor (PE) untuk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. PE tersebut adalah untuk ekspor 305.032 ton CPO dan produk turunannya. Jumlah tersebut mencakup sekitar 29 persen dari rencana ekspor untuk periode Juni yang sebesar 1.040.040 ton. (*)