Berdasar data pusat penyidikan obat dan makanan Badan POM 2015, terlihat bahwa hukuman terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan sifatnya masih ringan. Selain itu umumnya putusan pengadilan terhadap kasus serupa tidak memberi efek jera.
Fakta diatas mendasari Badan POM bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, menggelar Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Penegakan Hukum Tindak Pidana Obat dan Makanan. Acara yang berlangsung di Hotel Salak, Senin (22/8) menekankan Criminal Justice System dalam pengawasan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan.
Kepala Badan POM Penny Lukito menjelaskan sesuai Undang -Undang tentang Pangan, pihaknya memiliki tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan. "Dalam penanganan hukum Badan POM tidak bekerja sendiri, namun terdapat beberapa kendala teknis dan yuridis penanganan perkara di bidang obat dan makanan yang mempengaruhi efektivitas pengawasan,” papar Penny.
Karena itu, lanjut Penny, Badan POM merasa perlu meningkatkan kompetensi PPNS untuk mengoptimalkan penyidikan. Selain itu pihaknya juga menggandeng badan peradilan untuk menyamakan persepsi serta mengintensifkan komunikasi dalam memecahkan masalah.
Penny menambahkan peredaran produk obat dan makanan ilegal selain salah secara administratif juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan generasi penerus bangsa. "Produk ilegal juga merugikan ekonomi negara dan melemahkan daya saing bangsa,” ujarnya.
Karena itu dengan membentuk kesamaan persepsi, Penny berharap penanganan perkara dapat ditingkatkan. “Sehingga pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi yang menimbulkan efek jera,” pungkasnya. (pr)