Pin It

2015 agustus gorontalo

GORONTALO - Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali membayarkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi para Camat dan Lurah se-Provinsi Gorontalo. Pencairan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di rumah jabatan gubernur, Selasa (07/07) yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama. 

Untuk triwulan II 2015 ini Pemprov menyiapkan anggaran sebesar Rp 668,1 juta. Dana itu untuk pembayaran insentif camat sebesar Rp392,7 juta, serta bagi Lurah Rp275,4 juta. Dari angka tersebut, Pemprov baru bisa mencairkan Rp321,5 juta bagi camat dan Rp77,4 Juta bagi para lurah.

 “Untuk 50 lurah dan 9 camat di Kota Gorontalo belum bisa kita bayarkan karena penilaian TKD dari pemerintah kota belum dimasukkan. Kami berharap bisa segera dimasukkan agar anggaran bisa segera dicairkan,” terang Kadis Dikbudpora Prov Gorontalo Weni Liputo.

Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta kepada para aparatur kecamatan dan desa untuk senantiasa meningkatkan kinerja dalam hal pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.

Tunjangan kinerja ini diharapkan bisa menjadi stimulan dan motivasi bagi aparatur untuk meningkatkan kinerjanya. “Ini mengertinya bapak ibu sekalian sebagai ujung tombak pemerintahan di kecamatan dan kelurahan untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Ketika ada masyarakat yang ingin dilayani, tolong segera dilayani. Jangan berbelit belit jangan dipersulit,” ujarnya.

Aparatur desa dan kecamatan diharapkan bisa menerapkan reformasi birokrasi di instansi masing masing yang lebih cepat, transparan dan akuntabel. Paradigma pelayanan yang lambat, berbelit belit dan cenderung kolutif harus segera ditinggalkan. “Jangan ada orang yang sudah kebelet mau nikah misalnya, masih dipersulit oleh aparat. Dimintai inilah itulah. Jangan sampai seperti itu. Tunjukkan bahwa inilah bakti terbaik kita bagi mereka,” imbuhnya.

Pihaknya juga meminta maaf kepada para kepala desa se-Provinsi Gorontalo yang mulai tahun ini tidak lagi menerima lagi TKD dari Pemprov Gorontalo. Hal itu merujuk pada Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana setiap desa memperoleh alokasi dana desa baik dari pemerintah pusat maupun kabupaten/kota. Hal tersebut juga sejalan dengan temuan BPK yang melarang Pemprov untuk mengalokasikan dana serupa bagi aparat desa. (swd/HUMAS MENPANRB)