Pin It

20150729 Sekda Kota Denpasar

DENPASAR - Mengantisipasi persaingan ketenagakerjaan Pemerintah Kota Denpasar bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akan melakukan sertifikasi tenaga kerja Kota Denpasar. Sertifikasi ini pendanaannya dibantu sepenuhnya oleh BNSP sehingga harus dimanfaatkan seoptimal mungkin.

Hal tersebut disampaikan Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara saat menerima Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia Siska Suzana Darmawan, di ruang kerjanya, Selasa (28/7). "Sertifikasi ini sangat diperlukan oleh setiap tenaga kerja Kota Denpasar dalam menghadapi persaingan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) tahun 2015," ujar Rai Iswara yang didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar I Wayan Gunawan dan dan instansi terkait.

Kepada jajarannya, Rai Iswara memerintahkan untuk membantu semua perisapan kerjasama Pemerintah Kota Denpasar dengan BNSP dalam melakukan sertifikasi terhadap tenaga kerja di Kota Denpasar.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar I Wayan Gunawan menambahkan untuk sertifikasi ketenagakerjaan di Kota Denpasar akan diawali dari tenaga kerja pariwisata,  yang saat ini berjumlah 7.222 orang. Dari jumlah tersebut baru 17 persen yang tersertifikasi. Dengan adanya sertifikasi dari BNSP ini diharapkan semua tenaga kerja pariwisata di Kota Denpasar kedepannya akan tersertifikasi.

Selama ini untuk melakukan sertifikasi setiap orang harus membayar antara Rp 1 juta sampai rp1,8 juta, biaya yang cukup mahal bagi tenaga kerja. Untuk itu Ia berharap tenaga kerja pariwisata yang ada sekarang ini memanfaakan kesempatan baik ini.

Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia Siska Suzana Darmawan mengatakan penandatanganan kerjasama dengan BNSP rencananya akan dilaksanakan Agustus, mendatang telah dilakukan maka Kota Denpasar menjadi kota bekompetensi pertama melakukan kerjasama sertifikasi ketenaga kerjaan.

Namun untuk melakukan kerjasama tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adanya aturan yang mengatur kerjasama tersebut melalui Peraturan Walikota. Dengan demikian kerjasama ini akan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, mengingat sertifikasi ini dilakukan bukan hanya pada tenaga kerja pariwisata, namun semua tenaga kerja yang dalam menghadapi MEA. (gst/ags/HUMAS MENPANRB)