Pin It

JAKARTA - Pertemuan Gubernur Kaltara  H Irianto Lambrie dengan Menteri ESDM Sudirman Said menghasilkan sejumlah kabar gembira. Salah satunya, Kementerian ESDM akan menjadikan provinsi termuda di Indonesia ini percontohan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Menurut Gubernur, RUED Kaltara akan disusun dalam waktu dekat oleh tim dari Kementerian ESDM. Penyusunan RUED, lanjut Gubernur, berdasarkan UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan,optimal, dan terpadu guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gubernur menyatakan, beberapa daerah akan diundang khusus oleh Menteri ESDM untuk membahas RUED. “Penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan energi yang dilakukan secara terus menerus guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam pelaksanaannya harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup,” ujar Irianto.

Mengingat pentingnya sumber daya energi, kata Gubernur, Pemerintah perlu menyusun rencana pengelolaan energi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dan daerah yang berdasarkan kebijakan pengelolaan energi jangka panjang.

Untuk itu, Gubernur memberikan apresiasi terhadap Kementerian ESDM yang melibatkan Kaltara dalam penyusunan RUED. Sebab, daerah yang baru berusia 3 tahun ini harus menjadi lumbung energi nasional. “Potensi energi yang kita miliki cukup banyak, sehingga harus kita manfaatkan sebaik mungkin,” tambah Irianto.

Tidak hanya Kaltara, beberapa daerah lain yang memiliki potensi energi juga akan dilibatkan dalam agenda besar itu. Gubernur berharap, dengan dilibatkannya Kaltara dapat memacu semangat dalam memajukan daerah. Dalam Undang-undang No 30 Tahun 2007 dijelaskan bahwa energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.

Sedangkan sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung riaupun melalui proses konversi atau transformasi. Dibedakan dengan sumber daya energy, dalam Undang-undang ini sumber daya energy diartikan sebagai potensi energi yang dimiliki Kaltara, Gubernur optimistis penyusunan RUED dapat menjadi tolok ukur pembangunan daerah dalam bidang energi. Pasalnya daerah dengan luas wilayah 72.275 km² ini juga memiliki potensi alam yang melimpah.

Sementara itu, Menteri ESDM Sudirman Said membenarkan Kaltara akan menjadi salah satu pilot project penyusunan RUED bagi daerah lainnya. Karena, provinsi tersebut memiliki potensi energi yang cukup besar untuk dimanfaatkan. “Kaltara akan kita jadikan pilot project. Selain provinsi baru, Kaltara punya potensi energi yang harus dimanfaatkan,” ujarnya. Menteri ESDM menyatakan akan mengundang seluruh pemda untuk memulai penyusunan RUED.

Namun untuk langkah awal, hanya pemerintah daerah yang memiliki concern pada bidang energi, sehingga pada saat bertemu presiden, Kementerian ESDM tinggal melaporkan kesiapan dari seluruh daerah. “Rencanannya akan kita kumpulkan seluruh pimpinan daerah pada awal Agustus untuk membicarakan RUED, termasuk Kaltara,” jelasnya. (hmskaltara/ags)