Pin It

20220315 Kemendagri Jabatan Pimpinan Tinggi akan Isi Kekosongan Kepala Daerah

 

Jakarta, InfoPublik - Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Batara Lipu, mengatakan kriteria yang dapat mengisi kekosongan jabatan kepala daerah  berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Kondisi itu terkait masa jabatan 101 kepala daerah yang akan habis pada 2022 dan 2023.

Hal tersebut disampaikan Andi melalui keterangan tertulis, usai webinar Apkasi "Penjabat (Pj) Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024", Senin (14/3/2022).

Menurut Andi, aturan itu termaktub dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang (UU). 

"Sesuai dengan amanat pasal undang-undang pasal 201 UU nomor 10 2016, kriteria itu adalah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Madya untuk gubernur dan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama untuk Walikota itu bunyi tertuang dalam pasal," ujar Andi.

Andi menegaskan, JPT Madya sesuai UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 19, yakni terdiri dari Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Utama, Sekretaris Jenderal kementerian lembaga negara, Direktur Jenderal, Deputi, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Kepala Badan dan seterusnya.

Sementara JPT Pratama terdiri dari Direktur, Kepala Biro, Asisten, Deputi dan seterusnya. 

"Inilah yang menjadi kriteria yang dimaksud ruang lingkup JPT Madya dan atau Pratama," ucapnya.

Kemudian, Andi menuturkan dalam penunjukkan penjabat, juga melihat profil dan pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

"Salah satunya dengan beberapa dokumen pendukung lainnya dan hasil evaluasi selama dia menjabat dalam konteks di jabatannya tersebut," tutur Andi.

Lebih lanjut, Andi memastikan bahwa ketersediaan SDM yaitu JPT Madya dan JPT Pratama untuk mengisi jabatan penjabat kepala daerah di 2022 dan 2023 masih tercukupi.

"Ketersediaan Jabatan Tinggi Madya sebagai calon atau alternatif  untuk dipilih sebagai penjabat gubernur di level kementerian atau di pusat ada 588, di Provinsi ada 34. Jadi sebetulnya ketersediaan itu totalnya ada sekitar 622 untuk mengisi kekosongan PJ gubernur di 2022 yang 7 gubernur atau 2023 yang 17 Gubernur. Artinya dari sisi ketersediaan itu memadai," papar Andi.

Sementara itu, untuk mengisi jabatan 76 PJ Bupati dan 18 Wali Kota di 2022, yakni tersedia 3.123 JPT Pratama dan di Provinsi sejumlah 1.503 JPT Pratama. Sehingga jika ditotal sebanyak 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menduduki PJ kepala daerah.

"Jadi dari ketersediaan itu relatif tercukupi bahkan lebih, sehingga secara selektif melihat kebutuhan daerah maka penugasan dilakukan ditetapkan menteri atau presiden," katanya. (*)